DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Pemkot Tak Izinkan Galian C

post-img

SERANG–Pemkot Serang me­negaskan tidak akan me­ngizinkan aktivitas penambangan atau galian C di wilayahnya, terutama di Gu­nung Cikoromong, Ke­lurahan Pan­cur, Kecamatan Taktakan.

Keputusan ini selaras dengan Per­aturan Daerah (Per­da) Kota Se­rang Nomor 08 Tahun 2020 ten­­tang Ren­cana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang 2020-2040, yang tidak menga­lo­ka­sikan area untuk per­tambangan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan