BARANG BUKTI: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono (tengah) menunjukan barang bukti kejahatan perampokan, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (24/6).(NET)
JAKARTA-Menyiram bensin hingga mengancam akan membakar kasir minimarket menjadi modus ampuh perampokan. Modus ini oleh dua pelaku yang ditangkap Polres Metro Jakarta Timur untuk merampok 20 minimarket.
Dua pelaku itu berinsial BS (44) dan AH (36). Dua sekawan ini telah merampok 20 minimarket. “TKP di kita ada 6, tetapi di seluruh wilayah kurang lebih ada 20,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar (Kombes) Pol Budi Sartono dilansir detikcom, kemarin (24/6).
Budi menuturkan, pelaku menyiram bensin dan mengancam akan membakar kasir minimarket sembari menodongnya dengan airsoft gun. “Yang satunya lagi menodong pakai airsoft gun. Ditodong oleh airsoft gun dan yang bersangkutan, tersangka masuk ke dalam kasir dan mengambil uang,” katanya.
Budi mengatakan, kedua pelaku akan berkeliling lebih dahulu sebelum menentukan minimarket yang akan dirampok. ”Jadi biasa memantau, menggambar situasi wilayah sehingga tersangka ini melakukan random acak tergantung tempat-tempat yang sepi,” ujarnya.
Uniknya setiap beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor yang sama. Mereka hanya mengganti pelat nomor. “Jadi pelat nomornya selalu diganti ganti. Yang bersangkutan tiap dia masuk ke Indomaret, pelat nomornya diganti ganti oleh yang bersangkutan,” kata dia.
Sementara BS mengaku telah beraksi sejak 2018. Untuk modus siram bensin dan dibakar dilakukan atas inisiatif sendiri. Dia mengaku hanya menebar ancaman dan belum pernah melakukannya.”Inisiatif sendiri. Belum ada (yang dibakar),” ujarnya.
BS mengakui ada beberapa korban sempat teriak saat dirampok. Tetapi, suara teriakan korban tidak terdengar karena di dalam minimarket dan tengah sepi.
“Ada yang teriak, tapi nggak ada yang dengar, soalnya posisinya di dalam,” kata dia.
Setiap merampok, BS mengaku bisa mengantongi uang sebesar Rp 1,5 juta. “Bukan buat hura-hura, buat hari-harian aja, makan, ongkos, rokok, buat minum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, BS dan AH disangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana, Pasal 368 KUH Pidana, dan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. (dtc/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
