DECEMBER 9, 2022
Hukrim

20 Kali Merampok Pakai Modus Siram Bensin

post-img

BARANG BUKTI: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono (tengah) menunjukan barang bukti kejahatan perampokan, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (24/6).(NET)


JAKARTA-Menyiram bensin hingga mengancam akan membakar kasir mini­mar­ket menjadi modus ampuh peram­pokan. Modus ini oleh dua pelaku yang di­tangkap Polres Metro Jakarta Timur untuk merampok 20 minimarket. 

Dua pelaku itu berinsial BS (44) dan AH (36). Dua sekawan ini telah merampok 20 minimarket. “TKP di kita ada 6, tetapi di seluruh wilayah kurang lebih ada 20,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Ko­mi­saris Besar (Kombes) Pol Budi Sartono dilansir detikcom, kemarin (24/6).

Budi menuturkan, pelaku menyiram ben­sin dan mengancam akan mem­bakar kasir minimarket sembari me­nodongnya de­ngan airsoft gun. “Yang satunya lagi me­nodong pakai airsoft gun. Ditodong oleh airsoft gun dan yang bersangkutan, ter­sang­ka masuk ke dalam kasir dan me­­ngambil uang,” katanya.

Budi mengatakan, kedua pelaku akan ber­­keliling lebih dahulu sebelum me­nen­tukan minimarket yang akan di­rampok. ”Jadi biasa memantau, meng­gambar si­tuasi wilayah sehingga tersangka ini me­lakukan random acak tergantung tempat-tempat yang sepi,” ujarnya.

Uniknya setiap beraksi, pelaku meng­gunakan sepeda motor yang sama. Mereka hanya mengganti pelat nomor. “Jadi pelat no­mornya selalu di­ganti ganti. Yang ber­sangkutan tiap dia masuk ke Indomaret, pelat nomornya diganti ganti oleh yang ber­sangkutan,” kata dia.

Sementara BS mengaku telah beraksi sejak 2018. Untuk modus siram bensin dan dibakar dilakukan atas inisiatif sen­diri. Dia mengaku hanya menebar ancaman dan belum pernah mela­kukannya.”Inisiatif sendiri. Belum ada (yang dibakar),” ujarnya.

BS mengakui ada beberapa korban sem­pat teriak saat dirampok. Tetapi, suara te­riakan korban tidak terdengar karena di dalam minimarket dan tengah sepi. 

“Ada yang teriak, tapi nggak ada yang dengar, soalnya po­sisinya di dalam,” kata dia.

Setiap merampok, BS me­ngaku bisa me­ngantongi uang se­besar Rp 1,5 juta. “Bu­kan buat hura-hura, buat hari-harian aja, makan, ongkos, rokok, buat minum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, BS dan AH disangka melanggar Pasal 365 KUH Pidana, Pasal 368 KUH Pidana, dan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. (dtc/nda)