DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Bareskrim Limpahkan Kasus Indra Kenz ke Kejari Tangsel

post-img

Tersangka Ditahan di Mabes Polri

TANGSEL – Bareskrim Polri melimpahkan kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelimpahan berkas dan tersangka Indra Kenz dilakukan Bareskrim di Kantor Kejari Tangsel, Serpong, Jumat (24/6).

Namun untuk penahanan Indra Kenz tetap berada di Rumah tahanan Mabes Polri dengan alasan keamanan.

“Karena lebih faktor pengamanan,” ujar Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah.

Aliansyah, menerangkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti atau tahap II, dari Mabes Polri, terkait kasus investasi bodong Binary Option, dengan tersangka Indra Kenz.

“Selanjutnya, terhadap tersangka Indra Kenz, kami lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri, untuk 20 hari Kedepan terhitung hari ini Jumat 24 Juni hingga 13 Juli 2022,” ujarnya.

Dengan telah diterimanya tahap II, terhadap kasus investasi bodong Binomo oleh tersangka Indra Kenz, Aliansyah juga meminta Pidana Umum Kejari Tangsel, untuk secepatnya menyelesaikan administrasi dan dakwaan terhadap tersangka.

“Setelah penyerahan tahap II ini dan penyelesaian administrasi, secepatnya saya perintahkan Kasi Pidum untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk disidang ke Pengadilan. Supaya masyarakat tahu kita laksanakan penanganan perkara ini dengan cepat, transapsran dan biaya ringan,” ungkap Aliansyah. (disway.id/air)