DECEMBER 9, 2022
Utama

Ganja Hampir Dua Kilogram Dibakar

post-img

Dibakar: Ganja dengan berat hampir dua kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor BNN Provinsi Banten, Jumat (24/6). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)


Hasil Penangkapan BNN


Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan ganja hampir dua kilogram, Jumat (24/6). Pemusnahan ganja dengan cara dibakar tersebut dilakukan di kantor BNN Provinsi Banten. 


“Yang dimusnahkan 1.989,762 kilo­gram (dari barang bukti dua kilogram-red), kita sisakan untuk barang bukti di persidangan,” kata Kepala BNN Pro­vinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendri Marpaung ke­pada wartawan. 

Hendri mengatakan, narkoba go­longan satu bukan tanaman tersebut diamankan dari kurir sekaligus pe­ngedar DA alias M (31). 

Ia sebelumnya ditangkap petugas di Kam­pung Bulak, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Pe­nang­kapannya hari Sabtu 7 Mei 2022 sore,” kata Hendri. 

Hendri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya infor­masi masyarakat terkait pengiriman narkoba dari Sumatera menuju Bantan meng­gunakan jasa ekspedisi. “Dari informasi itu, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Banten bersama dengan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyeli­dikan dan pendalaman informasi,” ung­kap Hendri.

Hendri mengatakan, pada Sabtu 7 Mei 2022 sekira pukul 15.50 WIB, pe­tugas yang telah melakukan control delivery terhadap barang mendapati DA alias M mengambil dan menerima paket ter­­sebut. “Tim kemudian berhasil me­nang­kap DA alias M di samping jalan tepatnya di Kampung Bulak, Ke­lurahan Cempaka Putih,” ungkap Hendri. 

Paket yang ada di tangan DA alias M ter­sebut oleh petugas dibuka. Saat di­buka, paket tersebut berisi ganja. “Ke­mu­dian anggota membuka paket dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat dua kilogram,” ucap Hendri. 

Setelah mendapatkan barang bukti ter­sebut, tim kemudian melanjutkan pro­­ses penggeledahan di kontrakan DA alias M. Di sana, petugas menemukan tim­bangan dan kertas yang akan di­gunakan untuk mengemas ganja. “Ada bukti lain berupa timbangan dan kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja,” kata Hendri. 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DA alias M di kantor BNN Provinsi Ban­­ten, ia mengaku bahwa ganja tersebut milik RF alias K. “Pengakuannya yang meme­rintahkan adalah RF alias K yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Hendri. 

Hendri menuturkan, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Se­mentara, DA alias M telah ditetapkan se­­bagai tersangka dan dilakukan pena­hanan. “Pasal yang kami sangkakan, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No­mor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Hendri. (fam/air)