Dibakar: Ganja dengan berat hampir dua kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor BNN Provinsi Banten, Jumat (24/6). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Hasil Penangkapan BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan ganja hampir dua kilogram, Jumat (24/6). Pemusnahan ganja dengan cara dibakar tersebut dilakukan di kantor BNN Provinsi Banten.
“Yang dimusnahkan 1.989,762 kilogram (dari barang bukti dua kilogram-red), kita sisakan untuk barang bukti di persidangan,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendri Marpaung kepada wartawan.
Hendri mengatakan, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut diamankan dari kurir sekaligus pengedar DA alias M (31).
Ia sebelumnya ditangkap petugas di Kampung Bulak, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Penangkapannya hari Sabtu 7 Mei 2022 sore,” kata Hendri.
Hendri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman narkoba dari Sumatera menuju Bantan menggunakan jasa ekspedisi. “Dari informasi itu, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Banten bersama dengan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi,” ungkap Hendri.
Hendri mengatakan, pada Sabtu 7 Mei 2022 sekira pukul 15.50 WIB, petugas yang telah melakukan control delivery terhadap barang mendapati DA alias M mengambil dan menerima paket tersebut. “Tim kemudian berhasil menangkap DA alias M di samping jalan tepatnya di Kampung Bulak, Kelurahan Cempaka Putih,” ungkap Hendri.
Paket yang ada di tangan DA alias M tersebut oleh petugas dibuka. Saat dibuka, paket tersebut berisi ganja. “Kemudian anggota membuka paket dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat dua kilogram,” ucap Hendri.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, tim kemudian melanjutkan proses penggeledahan di kontrakan DA alias M. Di sana, petugas menemukan timbangan dan kertas yang akan digunakan untuk mengemas ganja. “Ada bukti lain berupa timbangan dan kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja,” kata Hendri.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DA alias M di kantor BNN Provinsi Banten, ia mengaku bahwa ganja tersebut milik RF alias K. “Pengakuannya yang memerintahkan adalah RF alias K yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Hendri.
Hendri menuturkan, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Sementara, DA alias M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Pasal yang kami sangkakan, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Hendri. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
