DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Ibu Dipacari, Anaknya Dicabuli

post-img

PERIKSA: Petugas kepolisian saat memeriksa pelaku pencabulan anak berusia 11 tahun, di Mapolres Cilegon, Jumat (24/6).  (Dokumentasi Polres Cilegon)


CILEGON-DK (46), tak puas hanya memacari janda asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Lelaki yang berprofesi se­bagai pengusaha itu juga mencabuli anak­ pacarnya yang berusia 11 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Nandar menuturkan, perbuatan cabul itu terjadi April 2022. Saat itu, korban yang berbaring di kasur dihampiri DK. Korban yang sedang asyik bermain ponsel itu tiba tiba dipeluk oleh DK. Lelaki itu juga meraba tubuh dan bagian intim korban. 

“Dipeluk oleh pelaku dari belakang ke­mudian dipegang pegang bagian ra­wannya. Sehingga si korban ini melaporkan ke tantenya, tantenya melaporkan ke ibunya. Karena pelaku ini memang pacaran dengan ibunya,” ungkap Nandar, Jumat (24/6).

Tidak terima anaknya dicabuli, ibu kor­ban melaporkan pacarnya itu ke Mapolsek Ci­wandan. DK pun diamankan polisi. Saat diinterograsi, DK mengaku sudah dua kali melakukannya kepada korban. Kejadian itu dilakukan di rumah korban di Kecamatan Citangkil. 

”Modusnya dia mengancam, ada unsur pe­ngancaman pada korban, unsur mengi­mingi imingi juga ada, kemudian jangan bi­lang bilang, ancaman kekerasannya ter­penuhi,” ujarnya.

Selain DK, polisi telah mengamankan ba­rang bukti untuk proses hukum se­lanjutnya. “Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, hasil visum, dan k­e­terangan saksi yang memperkuat pe­tunjuk pembuktian,” jelas Nandar

DK ini disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak. DK terancam pidana minimal lima tahun penjara. (bam/nda)