DECEMBER 9, 2022
Utama

Kepala Daerah Curhat Soal Honorer

post-img

SERANG – Sejumlah kepala daerah di Banten curhat mengenai te­naga ho­norer kepada Penjabat Gu­bernur Banten Al Muktabar. Cur­hatan itu dilontarkan para ke­pala daerah ketika sesi tanya ja­wab usai penan­da­tanganan pakta in­tegritas untuk mewujudkan Pro­vinsi Banten bebas korupsi, ko­lusi, dan nepotisme (KKN) di ge­dung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (24/6).

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, implikasi peng­hapus­an tenaga honorer sangat luas. “Solusi yang ditawarkan oleh Ke­men­terian PAN-RB yaitu berupa alihdaya men­jadi tenaga outsourcing untuk be­berapa jenis pekerjaan di antaranya satpam, OB, dan sopir. Sedangkan sisanya dialihkan menjadi PPPK,” ujar Benyamin, kemarin.

Kata dia, terkait dengan pengangkatan te­naga honorer menjadi PPPK juga me­miliki kendala, seperti kuota terbatas dan seleksinya dilakukan Kementerian PAN-RB. “Ini tentunya akan membuat sebuah blunder karena bagaimanapun jumlah tenaga honorer atau TKS sangat besar,” tuturnya.

Apalagi, lanjut Benyamin, jumlah te­naga honorer di Tangerang Selatan ber­banding terbalik dengan jumlah ASN. Untuk itu, ia berharap persoalan ini dapat dipecahkan bersama karena im­plikasinya bukan hanya dari aspek pelaksanaan kinerja pemerintah, tapi juga aspek hukum, politis, dan aspek-aspek lainnya. “Saya tidak bisa bayangkan harus memberhentikan ribuan tenaga honorer. Sementara ini, kami di Tange­rang Selatan belum mengambil sikap dan keputusan apa pun sebelum aturan-aturannya jelas,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi. “Yang di­sam­paikan Pak MenPAN-RB tidak salah, karena amanat UU. Amanat UU me­nga­takan lima tahun harus selesai. Kalau dihitung, lima tahun itu adalah jatuh­nya tahun depan 2023,” ujarnya.

Namun, lanjut Ade, ada problem di daerah. Jumlah tenaga honorer di Lebak saja ada sekira tujuh ribu orang. “Kalau tujuh ribu tidak difungsikan lagi, kita kolaps. Tidak ada tenaga di semua lini,” tandasnya.

Untuk itu, perlu ada solusi. Ia mena­warkan agar ada perubahan peraturan pe­merintah. “Perpanjang saja, yang awalnya 2023 menjadi 2025, sehingga ada kesempatan untuk memperbaiki,” ujar Ade.

Kata dia, untuk mengangkat tujuh ribu orang tenaga honorer maka dibutuh­kan anggaran sekira Rp300 miliar. “Ber­arti nyaris tidak berjalan pembangunan. Ini merupakan salah satu solusi. Tinggal kita berikan masukan itu kepada pe­me­rintah pusat,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, batas waktu untuk penghapusan tenaga honorer harus ada toleransi. “Setuju saya, saya kunci tidak menerima TKS per hari ini. Tapi sembilan ribu TKS yang ada saat ini bersuara untuk diperjuangkan nasib­nya. Itu juga mohon bapak (Pen­jabat Gubernur Banten-red) sampai­kan ke pemerintah pusat,” ujar Irna.

Selain itu, Irna juga menyinggung alokasi anggaran untuk PPPK dan CASN. Ta­hun 2021 lalu ia senang karena Pan­deglang mendapatkan kuota PPPK pa­ling banyak. “Usulan kami ke Ke­menPAN-RB dapat lima ribu kuota. Kami tepuk tangan dan memperjuangkan TKS dan TKK kami,” tuturnya.

Namun ternyata ketika diangkat men­jadi PPPK, anggaran untuk penggajian dibebankan ke pemerintah daerah. “Hal-hal tersebut menjadi dilematis bagi kami. Setelah tsunami ditambah pan­demi Covid-19 dua tahun,” lirih Irna.

Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pem­prov Banten sedang dalam agenda penuh untuk mencari solusi terkait per­soalan tenaga honorer. Beberapa pe­mikiran telah muncul dan diekstraksi untuk diformulasikan dalam kebijakan yang nanti disampaikan bersama dalam berbagai kesempatan, baik itu oleh Bu­pati/Walikota atau dirinya sebagai Penjabat Gubernur. “Tentu kita berpikir yang terbaik bagi kita semua karena saudara-saudara kit aitu juga yang sudah mendedikasikan diri dalam waktu yang cukup telah berkontribusi baik secara administratif maupun fisik kepada agenda pemerintah,” ujarnya.

Kata dia, usulan yang menguat adalah me­revisi aturan pemerintah. Kemudian be­berapa formulasi teknis lainnya. Te­naga medis dan guru ada formula PPPK, sedangkan sopir, tenaga keber­sihan, dan sejenisnya dengan skema out­sour­cing yang sudah berjalan se­perti selama ini melalui perantara pihak ketiga.

“Yang kita pikirkan secara teknis adalah te­naga administratif,” ujar Al. Ia me­ngatakan, ada beberapa pendekatan yang disampaikan, misalnya dengan tek­nik computer supply. (nna/air)