JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Mardani H Maming. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskannya saat menanggapi kemungkinan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu mengambil langkah hukum praperadilan.
Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah bekerja sesuai prosedur dan mengantongi cukup bukti untuk menetapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka.
“Sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan (Mardani H Maming-red) terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali Fikri dilansir detikcom, kemarin (24/6).
Namun, jika Mardani H Maming tetap mengambil langkah praperadilan, KPK siap menghadapinya. “Tentu KPK siap hadapi,” ucapnya.
Diketahui, Mardani H Maming ditetapkan tersangka oleh KPK. Mantan Bupati Tanah Tumbu ini diduga menerima suap atau gratifikasi terkait izin pertambangan.
Status tersangka Mardani H Maming ini awalnya diketahui pihak Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. Pihak Imigrasi mengatakan Maming telah berstatus tersangka.
Dan pencekalan berlaku sejak 16 Juni hingga 16 Desember 2022.
Namun, salinan resmi surat penetapan tersangka oleh Mardani H Maming baru diterima pada Rabu (22/6) lalu. Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan masih menimbang langkah hukum yang akan ditempuh. Opsi untuk melawan status tersangka juga terbuka. “Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ahmad Irawan.
Menurut Ahmad Irawan, hak mengajukan praperadilan terkait status tersangka ini telah diatur KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi. (dtc/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
