DECEMBER 9, 2022
Hukrim

KPK Siap Hadapi Gugatan Bendum PBNU

post-img

JAKARTA-Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) siap meng­hadapi gugat­an praperadilan atas penetapan ter­sangka Mar­dani H Maming. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan­nya saat me­nanggapi kemung­kinan Benda­hara Umum (Bendum) PBNU itu me­ngambil langkah hukum pra­peradilan.

Ali Fikri mengatakan, tim pe­nyidik KPK telah bekerja sesuai prosedur dan mengantongi cukup bukti untuk me­netapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai ter­sangka.

“Sesuai prosedur sudah sam­paikan ke yang bersangkutan (Mardani H Ma­ming-red) terkait surat pem­be­ritahuan dimulainya penyidikan per­kara dimaksud,” kata Ali Fikri di­lansir detikcom, ke­marin (24/6). 

Namun, jika Mardani H Maming te­tap mengambil langkah pra­per­a­dilan, KPK siap meng­ha­dapinya. “Tentu KPK siap hadapi,” ucapnya.

Diketahui, Mardani H Maming di­­tetapkan tersangka oleh KPK. Man­tan Bu­pati Tanah Tumbu ini diduga me­nerima suap atau gra­tifikasi terkait izin per­tam­bangan. 

Status tersangka Mardani H Ma­ming ini awalnya diketahui pihak Imigrasi melarangnya be­pergian ke luar negeri. Pihak Imigrasi mengatakan Maming telah berstatus tersangka.

Dan pencekalan berlaku sejak 16 Juni hingga 16 Desember 2022.

Namun, salinan resmi surat pe­ne­tapan tersangka oleh Mar­dani H Ma­ming baru diterima pada Rabu (22/6) lalu. Mardani H Maming me­lalui kuasa hu­kumnya, Ahmad Irawan masih me­nimbang langkah hukum yang akan ditempuh. Opsi untuk me­lawan status tersangka juga ter­­buka. “Hak hukum yang di­berikan dan ruang hukum yang ter­sedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ahmad Irawan.

Menurut Ahmad Irawan, hak me­­nga­jukan praperadilan terkait status ter­sangka ini telah diatur KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi. (dtc/nda)