TIGARAKSA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno berharap agar aplikasi Tangerang Gemilang menjadi wadah bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Karena hal itu juga untuk mendorong kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.
“Dengan adanya aplikasi Tangerang Gemilang ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan publik di Kabupaten Tangerang,” ucapnya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelayanan Publik Tangerang Gemilang, Kamis (23/6).
Menurutnya, Aplikasi Layanan Publik Tangerang Gemilang merupakan salah satu integerasi dari beragam Aplikasi pelayanan publik yang ada. Seperti layanan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Kelurahan (SiPaten), Sistem Informasi Pemakaman dan Pertanahan (SIMAPAN).
Selain itu, dalam Aplikasi Tangerang Gemilang ini juga terdapat beberapa fitur yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses layanan publik. Diantaranya ada layanan permohonan AK1, informasi lowongan kerja, informasi ketenagakerjaan dilingkup Kabupaten Tangerang, layanan i-PBB, layanan pajak, pengaduan kedaruratan, berita seputar Kabupaten Tangerang, Radio, dan lain sebagainya.
“Aplikasi Tangerang Gemilang ini merupakan integerasi dari jenis layanan publik yang ada di masyarakat. Jadi, Diskominfo ingin semua jenis pelayanan publik yang ada pada Dinas terkait menjadi satu (aplikasi) sehingga dapat lebih mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Tangerang Cecep Khaerudin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu implementasi dari upaya memajukan Smart City di Kabupaten Tangerang. Mengingat, penyampaian informasi terkait kanal layanan publik dapat dipergunakan oleh penyedia layanan di masing-masing perangkat daerah.
“Tujuannya adalah untuk menyediakan portal layanan pemerintahan secara digital, kemudian menyatukan seluruh layanan berbasis digital kedalam satu aplikasi yang berintegrasi, dan juga dapat memberikan wadah kepada penyedia layanan dari perangkat daerah masing-masing selaku pemilik layanan,” imbuhnya.
Selain itu, kegiatan yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang ini juga adalah untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Diharapkan dengan adanya ke)giatan ini para Perangkat Daerah ter kait dapat mensosialisasikan lanjut kepada masyarakat atau pengguna,” tukas Cecep. (Mul)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
