DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Nono Sudarno: Tangerang Gemilang Permudah Akses Pelayanan

post-img

TIGARAKSA - Kepala Dinas Ko­munikasi dan Informatika (Diskominfo) Ka­bupaten Tangerang Nono Sudarno ber­harap agar aplikasi Tangerang Ge­milang menjadi wadah bagi Pemerintah Ka­bupaten Tangerang. Karena hal itu juga untuk mendorong kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat di Ka­bupaten Tangerang.

“Dengan adanya aplikasi Tangerang Gemilang ini, diharapkan dapat mem­permudah masyarakat untuk meng­akses layanan publik di Kabupaten Tangerang,” ucapnya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelayanan Publik Tangerang Gemilang, Kamis (23/6).

Menurutnya, Aplikasi Layanan Publik Tangerang Gemilang merupakan salah satu integerasi dari beragam Aplikasi pelayanan publik yang ada. Seperti layanan Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Ke­lurahan (SiPaten), Sistem In­for­masi Pemakaman dan Pertanahan (SIMAPAN).

Selain itu, dalam Aplikasi Tangerang Gemilang ini juga terdapat beberapa fitur yang dapat digunakan oleh ma­syarakat untuk mengakses layanan pu­blik. Diantaranya ada layanan per­mo­honan AK1, informasi lowongan kerja, informasi ketenagakerjaan diling­kup Kabupaten Tangerang, la­yanan i-PBB, layanan pajak, pengaduan ke­daruratan, berita seputar Kabupaten Tangerang, Radio, dan lain sebagainya.

“Aplikasi Tangerang Gemilang ini merupakan integerasi dari jenis layanan publik yang ada di masyarakat. Jadi, Dis­kominfo ingin semua jenis pela­yanan publik yang ada pada Dinas terkait menjadi satu (aplikasi) sehingga dapat lebih mempermudah masya­rakat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Aplikasi Infor­matika Diskominfo Kabupaten Ta­ngerang Cecep Khaerudin menga­takan, kegiatan sosialisasi ini meru­pakan salah satu implementasi dari upaya memajukan Smart City di Ka­bupaten Tangerang. Mengingat, pe­nyam­paian informasi terkait kanal la­yanan publik dapat dipergunakan oleh penyedia layanan di masing-ma­sing perangkat daerah.

“Tujuannya adalah untuk menye­dia­kan portal layanan pemerintahan se­cara digital, kemudian menyatukan se­luruh layanan berbasis digital ke­dalam satu aplikasi yang berintegrasi, dan juga dapat memberikan wadah ke­­pada penyedia layanan dari pe­rang­­kat daerah masing-masing selaku pemilik layanan,” imbuhnya.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang ini juga adalah untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Ber­basis Elektronik, dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 tahun 2020 tentang Sistem Peme­rin­tahan Berbasis Elektronik.

“Diharapkan dengan adanya ke)giatan ini para Perangkat Daerah ter ­kait dapat me­nsosialisasikan lanjut ke­pada ma­syarakat atau pengguna,” tukas Cecep. (Mul)