DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejati Tahan 20 Tersangka Korupsi

post-img

Selama Januari Hingga Juli 2022

SERANG – Sejak Januari hingga Juli 2022 sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Me­reka oleh penyidik juga telah dila­kukan penahanan. 

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selama hampir tujuh bulan tersebut pihaknya juga telah mela­kukan penyelamatan keuangan ne­gara sebesar Rp19,1 miliar. “Ada 20 orang tersangka, dan Rp19,1 miliar penyelamatan ke­uangan negara. Kita juga melakukan penyitaan aset berupa dua rumah, uang dolar 1.400 dan satu unit mobil Mercedez Benz,” kata Eben pada akhir pekan kemarin.

Eben mengungkapkan, ke- 20 orang ter­sangka tersebut merupakan dari 10 per­kara yang sudah naik tahap penyidikan. Se­mentara untuk kasus yang statusnya masih dalam tahap penyelidikan berjumlah 25 kasus. “Dalam penyidikan ada 10 perkara, dan 25 penyelidikan itu dari Januari 2022,” kata Eben. 

Eben merinci, 10 kasus korupsi yang naik ke penyidikan yaitu kasus dugaan pe­me­rasan atau pungli oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indonesia Aircraft Services (PT IAS) berkaitan dengan Pe­nerbitan dan Pembayran Pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan Tahun 2021. 

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi da­lam pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2018, senilai Rp25 miliar,” ungkap Eben. 

Lalu, ada kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi, penyimpangan dalam pemberian kredit pada bank bjb Syariah cabang Tangerang Tahun 2013 dan tahun 2016. Kemudian, kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa penggelapan uang pajak kendaraan bermotor oleh oknum pegawai Kantor Samsat atau UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 dan Tahun 2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus mencapai lebih dari Rp10 miliar. 

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi pe­nyimpangan dalam pengelolaan Unit Pe­layanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean tahun 2021. Kerugian keuangan negara Rp2,6 miliar,” kata Eben. 

Lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) di Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten tahun 2016.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana ko­rupsi dugaan Penyimpangan dalam Pem­berian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Ban­ten kepada PT Harum Nusantara Mak­mur (PT HNM) pada tahun 2017 se­besar Rp65 miliar.

Eben mengungkapkan Provinsi Banten telah berusia 22 tahun, setelah lepas dari Provinsi Jawa Barat, tapi kasus korupsi di Banten cukup tinggi. Padahal tujuan dibentuknya Provinsi Banten dalam upaya kesejahteraan masyarakat. “Empat bulan saya bekerja di Banten, ada puluhan tersangka. Miris di luar nalar,” kata Eben. 

Eben menegaskan, Kejati Banten terus ber­upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Banten, dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya melaksanakan pakta integritas bersama Kepala Daerah, maupun DPRD.

“Kita melakukan pakta integritas dengan DRPD Banten dan sangat diterima. Kemudian pakta integritas dengan Gubernur, Bupati dan Walikota serta kepala OPD,” tutur Eben. (fam/air)