DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Peradin Gelar Rakerwil di Carita

post-img

PANDEGLANG - Sebanyak 40 advokat mengikuti rapat kerja wilayah (Rakerwil) yang diselenggarakan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Banten periode 2022-2026 di Hotel Mutiara Carita, Kecamatan Carita. Tujuan Rakerwil untuk menyusun rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang Peradin Banten. 

Ketua Panitia Raker DPW Peradin Banten Advokat Ruli Ruliana Cakra­buana mengatakan, Rakerwil ini diikuti oleh 40 orang advokat. "Terdiri dari para pengurus DPC dan DPW Peradin Banten. Mereka semua hadir untuk membahas program kerja lima tahun ke depan," katanya kepada Radar Banten, Sabtu (23/7).

Program kerja yang dibahas, yakni menjalankan program kerja DPP Peradin, terutama program prodi PA (Pendidikan Profesi Advokat) dan mendukung program gelar master advokat.

"Yang pasti kita di Peradin Banten bisa menjalin hubungan silaturahmi bersama para advokat dan akan menjalin kerja sama dengan seluruh Universitas atau Perguruan Tinggi yang ada di wilayah Banten," ujarnya. 

Kerja sama dengan Perguruan Tinggi itu menjadi keharusan karena berkaitan dengan pendidikan profesi advokat. Jadi harus bekerjasama dengan Universitas atau Perguruan Tinggi Fakultas Hukum. 

"Serta bekerjasama dengan semua stake holder dan juga masyarakat. Terutama dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu," tegasnya. 

Ketua DPC Peradin Pandeglang Epi Hasan Ripai mengatakan, ia mengikuti rapat kerja pertama dalam kepengu­rusan Peradin Banten 2022-2026.

"Hari ini kita akan membahas program kerja Peradin. Harapannya dari program kerja ini meningkatkan kualitas. Dari Peradin sebagai organisasi, yang kedua adalah sebagai penegakan hukum di masyarakat tentunya memiliki dan harus menjaga kode etik advokat. Walau­pun situasinya kacau, tetap hu­kum harus ditegakan," jelasnya.

Wakil Ketua DPP Peradin Advokat Frans Khata Palayukan mengungkapkan, suatu organisasi harus menyusun rencana supaya punya pedoman untuk melaksanakan kegiatan di daerah Banten.

"Kegiatan ini luar biasa, Peradin Banten sudah dapat melakukan raker. Salah satu masuk pembahasan adalah bagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Banten yang tidak mampu maupun yang mampu," ungkapnya. 

Paling tidak masyarakat Banten bisa menerima, khususnya advokat dari Peradin. Mereka menjalankan profesi­nya secara profesional dan tidak mengecewakan.

"Mudah-mudahan advokat dari Ban­ten ini betul-betul bisa meberikan bantuan hukum dengan baik serta bisa menjaga kode etik advokat," ucapnya.(mg-01/tur)