BBM: Pengendara antre mengisi bahan bakar, di SPBU Kepandean, Kota Serang, Rabu (24/8). (QODRAT/RADAR BANTEN)
Buntut Rencana Kenaikan Harga BBM
SERANG – Rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi telah menimbulkan kepanikan di masyarakat, hal itu diperparah dengan mulai langkanya keberadaan Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU yang ada di Banten.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Banten, Efu Saefullah membenarkan, bila pihaknya menerima aduan dari masyarakat lantaran pertalite dan solar mulai langka di sejumlah SPBU. Ada juga yang khawatir kenaikan harga BBM bersubsidi akan berdampak pada kenaikan harga sembako.
“Memang ada pengurangan pasokan BBM subsidi ke sejumlah SPBU di Banten, lantaran subsidi pertalite dan solar terus membengkak. Akibatnya mulai pekan ini terjadi antrean di beberapa SPBU akibat SPBU sebelah atau di jalurnya kehabisan stok,” kata Efu kepada Radar Banten, Rabu (24/8).
Ia melanjutkan, saat ini pemerintah masih memberikan subsidi BBM jenis pertalite dengan membanderol harga Rp7.650 per liter, jauh di atas harga keekonomian Rp17.200 per liter. Adapun harga solar bersubsidi dijual oleh Pertamina Rp5.150 per liter, jauh di atas harga keekonomian Rp19.150 per liter.
Dengan kondisi tersebut, maka pilihan pemerintah terkait kebijakan BBM ada dua. Pertama membatasi pembelian BBM bersubsidi hanya untuk kalangan tidak mampu, atau menaikkan harga agar APBN tidak terus membengkak untuk kompensasi dan subsidi.
“Namun ini masih wacana, karena masih dalam tahapan perencanaan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Agar subsidi pertalite dan solar ini tepat sasaran, lanjut Efu, pada Juli lalu kebijakan Pertamina menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar menggunakan skema baru melalui aplikasi MyPertamina. Skema baru ini telah diujicoba di lima provinsi sebagai upaya pengendalian BBM bersubsidi.
‘Sambil menunggu keputusan pemerintah terkait harga BBM bersubsidi, Hiswana Migas bersama Pertamina sudah mempersiapkan pelaksanaan skema baru ini di Provinsi Banten mulai 1 September mendatang,” tuturnya.
Masih dikatakan Efu, penerapan skema baru pembelian pertalite dan solar dengan aplikasi MyPertamina merupakan salah satu upaya agar subsidi BBM tepat sasaran. Sehingga masyarakat yang mampu tidak bisa membeli BBM bersubsidi.
“Tapi memang masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi harus mendaftarkan diri dulu di aplikasi My Pertamina. Bagi yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan QR Code Unik yang dapat digunakan membeli BBM bersubsidi. Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan QR Code maka harus membeli BBM non subsidi,” pungkasnya.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan saat dikonfirmasi mengatakan, masyarakat tidak perlu panik dengan adanya isu kenaikan harga BBM bersubsidi, lantaran saat ini harga pertalite dan solar masih normal.
“Stok dan pasokan BBM termasuk Pertalite dan Solar masih aman kok saat ini, tidak ada pengurangan atau pembatasan,” katanya.
Terkait mulai langkanya keberadaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU yang ada di Banten, Eko mengakui bila sejak awal Agustus sempat terjadi kenaikan permintaan atau peningkatan konsumsi BBM bersubsidi.
“Tapi jangan khawatir, pasokan untuk Banten tetap normal,” jelasnya.
Adapun soal rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, Eko mengaku hal itu merupakan kewenangan pemerintah.
“Untuk harga BBM bersubsidi, tentunya kami menunggu keputusan pemerintah. Pertamina sebagai operator akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan,” bebernya.
Masih dikatakan Eko, kebijakan Pertamina menerapkan skema baru penyaluran Pertalite dan Solar melalui aplikasi My Pertamina, merupakan salah satu upaya agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota.
“Pertamina Regional Jawa Bagian Barat terus berupaya menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan amanah yang diberikan, dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite diatur oleh regulasi antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020,” pungkasnya. (den/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
