DECEMBER 9, 2022
Utama

Pertalite dan Solar Mulai Langka

post-img

BBM: Pengendara antre mengisi bahan bakar, di SPBU Kepandean, Kota Serang, Rabu (24/8). (QODRAT/RADAR BANTEN)

Buntut Rencana Kenaikan Harga BBM

SERANG – Rencana pemerintah menaik­kan harga BBM bersubsidi telah menim­bulkan kepanikan di masyarakat, hal itu diperparah dengan mulai langka­nya keberadaan Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU yang ada di Ban­ten.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Banten, Efu Saefullah mem­benarkan, bila pihaknya menerima aduan dari masyarakat lan­taran pertalite dan solar mulai langka di sejumlah SPBU. Ada juga yang khawatir kenaikan harga BBM bersubsidi akan ber­dampak pada kenaikan harga sem­bako.

“Memang ada pengurangan pasokan BBM subsidi ke sejumlah SPBU di Banten, lantaran subsidi pertalite dan solar terus membengkak. Akibatnya mulai pekan ini terjadi antrean di beberapa SPBU akibat SPBU sebelah atau di jalurnya ke­habisan stok,” kata Efu kepada Radar Banten, Rabu (24/8).

Ia melanjutkan, saat ini pemerintah masih memberikan subsidi BBM jenis pertalite dengan membanderol harga Rp7.650 per liter, jauh di atas harga ke­ekonomian Rp17.200 per liter. Adapun harga solar bersubsidi dijual oleh Per­tamina Rp5.150 per liter, jauh di atas harga keekonomian Rp19.150 per liter.

Dengan kondisi tersebut, maka pilihan pemerintah terkait kebijakan BBM ada dua. Pertama membatasi pembelian BBM bersubsidi hanya untuk kalangan tidak mampu, atau menaikkan harga agar APBN tidak terus membengkak untuk kompensasi dan subsidi.

“Namun ini masih wacana, karena ma­sih dalam tahapan perencanaan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Agar subsidi pertalite dan solar ini tepat sasaran, lanjut Efu, pada Juli lalu kebijakan Pertamina menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar menggunakan ske­ma baru melalui aplikasi MyPertamina. Skema baru ini telah diujicoba di lima provinsi sebagai upaya pengendalian BBM bersubsidi.

‘Sambil menunggu keputusan pe­me­rintah terkait harga BBM bersubsidi, Hiswana Migas bersama Pertamina sudah mempersiapkan pelaksanaan ske­ma baru ini di Provinsi Banten mulai 1 September mendatang,” tuturnya.

Masih dikatakan Efu, penerapan skema baru pembelian pertalite dan solar de­ngan aplikasi MyPertamina merupakan salah satu upaya agar subsidi BBM tepat sasaran. Sehingga masyarakat yang mampu tidak bisa membeli BBM ber­subsidi.

“Tapi memang masyarakat yang berhak men­dapatkan BBM subsidi harus men­daftarkan diri dulu di aplikasi My Per­tamina. Bagi yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan QR Code Unik yang dapat digunakan membeli BBM ber­subsidi. Bagi masyarakat yang tidak men­dapatkan QR Code maka harus membeli BBM non subsidi,” pungkasnya.

Terpisah, Area Manager Communi­cation, Relations, & CSR Pertamina Re­gional Jawa Bagian Barat Eko Kristia­wan saat dikonfirmasi mengatakan, masyarakat tidak perlu panik dengan adanya isu kenaikan harga BBM ber­subsidi, lantaran saat ini harga pertalite dan solar masih normal.

“Stok dan pasokan BBM termasuk Per­talite dan Solar masih aman kok saat ini, tidak ada pengurangan atau pem­batasan,” katanya.

Terkait mulai langkanya keberadaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU yang ada di Banten, Eko mengakui bila sejak awal Agustus sempat terjadi kenaikan permintaan atau peningkatan konsumsi BBM bersubsidi.

“Tapi jangan khawatir, pasokan untuk Banten tetap normal,” jelasnya.

Adapun soal rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, Eko mengaku hal itu merupakan kewenangan pemerintah.

“Untuk harga BBM bersubsidi, tentunya kami menunggu keputusan pemerintah. Pertamina sebagai operator akan me­ngikuti ketentuan yang ditetapkan,” bebernya.

Masih dikatakan Eko, kebijakan Per­tamina menerapkan skema baru penya­lur­an Pertalite dan Solar melalui aplikasi My Pertamina, merupakan salah satu upaya agar BBM bersubsidi te­pat sasaran dan tepat kuota.

“Pertamina Regional Jawa Bagian Barat terus berupaya menyalurkan BBM sub­sidi sesuai dengan amanah yang di­berikan, dalam rangka memenuhi ke­butuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sebagai BBM ber­­subdisi, penyaluran Solar dan Per­talite diatur oleh regulasi antara lain Per­aturan Presiden No. 191/2014 dan Su­rat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020,” pungkasnya. (den/air)