DECEMBER 9, 2022
Utama

Puluhan Pelaku Judi Diringkus

post-img

BARANG BUKTI: Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto (ketiga kanan) menunjukan barang judi yang berhasil diamankan, di Mapolresta Serang Kota, Rabu (24/8). (QODRAT/RADAR BANTEN)


Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian online di semua daerah langsung ditindaklanjuti. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten hingga Polres di Kabupaten Kota, langsung bergerak mengungkap praktik judi online.


SERANG – Hasilnya, puluhan pelaku judi online dan konvensional berhasil diringkus.

Sebanyak 32 pelaku judi online dan konven­sional ditangkap aparat ke­polisian dari Polres Serang dan Polresta Serang Kota. Puluhan pe­­laku judi tersebut ditangkap polisi dalam operasi penertiban judi yang digelar dalam sepekan dan satu bulan terakhir. 

Kapolresta Serang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Arianto mengatakan, pihaknya me­ngamankan sebanyak 18 pelaku judi online dan konvensional. “Selama sepekan, Polresta Serang Kota dan jajaran berhasil mengungkap kasus judi online dan konvensional. Ada 18 orang pelaku yang kami amankan,’ ung­kap Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu (24/8). 

Nugroho mengatakan, belasan pelaku judi yang ditangkap tersebut merupakan pengepul judi jenis togel. Mereka ditang­kap dengan barang bukti uang Rp2,5 juta. “Kami menerima sebanyak 13 la­poran polisi, untuk barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp2,5 juta,” kata Nugroho. 

Nugroho mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan ter­hadap kasus perjudian yang berhasil diung­kap. “Kami masih lakukan pengem­bangan. Kami akan kejar ke atasnya (bandar-red),” ungkap Nugroho didam­pingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma. 

Di lain tempat, aparat kepolisian dari Pol­­res Serang menangkap sebanyak 14 pe­laku perjudian. Belasan pelaku judi te­rsebut ditangkap dalam operasi yang digelar pada bulan Agustus 2022.

Keempat belas tersangka judi tersebut dua diantaranya merupakan bandar judi online, sedangkan 12 lainnya me­rupakan pelaku judi konvensional atau judi darat.

“Dari 14 tersangka judi, dua di antara­nya bandar togel online. Salah satu bandar togel berinisial DM alias Lay (36) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, di­tangkap Tim Resmob di rumah kontrakan Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Ka­bupaten Serang,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza. 

Dedi menjelaskan, penangkapan para pen­judi baik judi online ataupun judi darat merupakan tindaklanjut perintah Kapolri yang disampaikan melalui Ka­polda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto. “Jadi bersih-bersih segala bentuk permainan judi ini merupakan komitmen Kapolri yang di­sampaikan Bapak Kapolda Banten,” kata Dedi. 

Dalam kesempatan itu, Dedi mengim­bau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik hanya sekedar iseng terlebih sebagai bandar. Sebab kata dia, pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu yang ke­dapatan bermain judi. “Jadi ini harus men­jadi perhatian bagi masyarakat bahwa kami akan menindak tegas siapapun yang kedapatan bermain judi,” ucap Dedi.


PETANI IKUTAN JUDI 

Sementara itu, Polres Cilegon menga­man­kan 11 orang karena judi baik online maupun konvensional.

Ke-11 orang itu di antaranya WF (53), SS (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38).

Ke-11 orang yang diamankan itu memiliki latar belakang profesi berbeda-beda, dari petani hingga kuli bangunan. Para pelaku ditangkap di tiga tempat yang berbeda.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Un­toro menyampaikan, penangkapan belasan pelaku perjudian online dan konvensional dilakukan di masing-masing tempat yang berbeda. Pasalnya, terdapat tiga laporan masyarakat yang di­terima pihak kepolisian terkait per­judian di Kota Cilegon.

“Kejadian tersebut ada dua laporan polisi menggunakan online dan satu laporan polisi menggunakan kartu atau kon­vensional,” ujar Eko saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (24/8) sore.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar me­ngatakan bahwa operasi pem­be­rantasan perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon sebagai implementasi pe­rintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas per­judian baik online maupun kon­ven­sional. 

“Yang pertama, untuk kasus judi tanggal 4 Agustus diamankan tiga tersangka yaitu tersangka WF, SS, dan S di Ke­ca­matan Jombang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti uang tunai Rp724 ribu, lembar kertas togel dan lima buah HP,” terangnya.

Kemudian, untuk ketiga pelaku lainnya MP, DD dan HD diamankan di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Mereka me­la­kukan perjudian online situs dengan ba­rang bukti uang tunai Rp112 ribu dan tiga buah HP serta lembaran catatan togel. 

“Nah, yang terakhir perjudian kon­vensional dengan tersangka NS, MD, AS, KM dan SL dengan barang bukti se­besar Rp2,1 juta dan kartu remi. Ini bentuk perjudiannya permainan kartu dan TKP nya di Kecamatan Puloampel,” ucapnya.

Diketahui, para pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Di Kabupaten Lebak, upaya yang sama dila­kukan. Polres Lebak tengah gencar mem­berantas praktik perjudian yang menjadi penyakit masyarakat (pekat). Seperti baru-baru ini, tim Serigala Sat­reskrim Polres Lebak berhasil me­nga­mankan lima penjudi asal Kabupaten Lebak. Ke 5 nya diamankan diamankan di­tempat yang berbeda dengan kasus yang berbeda juga. 

Di kasus pertama empat warga Lebak yang diketahui berinisial AG (46 ), AS (54), RK (33), dan SR(58) di amankan saat berjudi kartu remi di rumah salah satu tersangka di Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, pada Senin (22/8). 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keempatnya diamankan ber­dasarkan laporan dari masyarakat yang diresahkan dengan praktik per­judian di kampung mereka.

“Pada Senin malam kemarin kita berhasil mengamankan 4 warga Bayah yang bermain kartu remi dengan me­masang taruhan, alias berjudi,” kata Ka­polres, Rabu (24/8).

Dari tangan empat penjudi itu, polisi ber­hasil mengamankan, barang bukti berupa 3 box kartu remi dengan merk Do­mino, 2 kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI, uang sebesar Rp 2.010.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 13 lembar Rp.50.000 se­banyak 12 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar. Rp.10.000 sebanyak 9 lembar.

“Uang-uang itu digunakan ke empatnya untuk berjudi, untuk permainannya me­­reka memanikan 2 jenis pertama meng­gunakan kartu remi, dan ke dua menggunakan kartu gapleh,” katanya. (fam-bam-mg02/air)