BARANG BUKTI: Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto (ketiga kanan) menunjukan barang judi yang berhasil diamankan, di Mapolresta Serang Kota, Rabu (24/8). (QODRAT/RADAR BANTEN)
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian online di semua daerah langsung ditindaklanjuti. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten hingga Polres di Kabupaten Kota, langsung bergerak mengungkap praktik judi online.
SERANG – Hasilnya, puluhan pelaku judi online dan konvensional berhasil diringkus.
Sebanyak 32 pelaku judi online dan konvensional ditangkap aparat kepolisian dari Polres Serang dan Polresta Serang Kota. Puluhan pelaku judi tersebut ditangkap polisi dalam operasi penertiban judi yang digelar dalam sepekan dan satu bulan terakhir.
Kapolresta Serang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Arianto mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 18 pelaku judi online dan konvensional. “Selama sepekan, Polresta Serang Kota dan jajaran berhasil mengungkap kasus judi online dan konvensional. Ada 18 orang pelaku yang kami amankan,’ ungkap Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu (24/8).
Nugroho mengatakan, belasan pelaku judi yang ditangkap tersebut merupakan pengepul judi jenis togel. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang Rp2,5 juta. “Kami menerima sebanyak 13 laporan polisi, untuk barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp2,5 juta,” kata Nugroho.
Nugroho mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus perjudian yang berhasil diungkap. “Kami masih lakukan pengembangan. Kami akan kejar ke atasnya (bandar-red),” ungkap Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma.
Di lain tempat, aparat kepolisian dari Polres Serang menangkap sebanyak 14 pelaku perjudian. Belasan pelaku judi tersebut ditangkap dalam operasi yang digelar pada bulan Agustus 2022.
Keempat belas tersangka judi tersebut dua diantaranya merupakan bandar judi online, sedangkan 12 lainnya merupakan pelaku judi konvensional atau judi darat.
“Dari 14 tersangka judi, dua di antaranya bandar togel online. Salah satu bandar togel berinisial DM alias Lay (36) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditangkap Tim Resmob di rumah kontrakan Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
Dedi menjelaskan, penangkapan para penjudi baik judi online ataupun judi darat merupakan tindaklanjut perintah Kapolri yang disampaikan melalui Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto. “Jadi bersih-bersih segala bentuk permainan judi ini merupakan komitmen Kapolri yang disampaikan Bapak Kapolda Banten,” kata Dedi.
Dalam kesempatan itu, Dedi mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik hanya sekedar iseng terlebih sebagai bandar. Sebab kata dia, pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu yang kedapatan bermain judi. “Jadi ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat bahwa kami akan menindak tegas siapapun yang kedapatan bermain judi,” ucap Dedi.
PETANI IKUTAN JUDI
Sementara itu, Polres Cilegon mengamankan 11 orang karena judi baik online maupun konvensional.
Ke-11 orang itu di antaranya WF (53), SS (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38).
Ke-11 orang yang diamankan itu memiliki latar belakang profesi berbeda-beda, dari petani hingga kuli bangunan. Para pelaku ditangkap di tiga tempat yang berbeda.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro menyampaikan, penangkapan belasan pelaku perjudian online dan konvensional dilakukan di masing-masing tempat yang berbeda. Pasalnya, terdapat tiga laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait perjudian di Kota Cilegon.
“Kejadian tersebut ada dua laporan polisi menggunakan online dan satu laporan polisi menggunakan kartu atau konvensional,” ujar Eko saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (24/8) sore.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan bahwa operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon sebagai implementasi perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian baik online maupun konvensional.
“Yang pertama, untuk kasus judi tanggal 4 Agustus diamankan tiga tersangka yaitu tersangka WF, SS, dan S di Kecamatan Jombang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti uang tunai Rp724 ribu, lembar kertas togel dan lima buah HP,” terangnya.
Kemudian, untuk ketiga pelaku lainnya MP, DD dan HD diamankan di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Mereka melakukan perjudian online situs dengan barang bukti uang tunai Rp112 ribu dan tiga buah HP serta lembaran catatan togel.
“Nah, yang terakhir perjudian konvensional dengan tersangka NS, MD, AS, KM dan SL dengan barang bukti sebesar Rp2,1 juta dan kartu remi. Ini bentuk perjudiannya permainan kartu dan TKP nya di Kecamatan Puloampel,” ucapnya.
Diketahui, para pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Di Kabupaten Lebak, upaya yang sama dilakukan. Polres Lebak tengah gencar memberantas praktik perjudian yang menjadi penyakit masyarakat (pekat). Seperti baru-baru ini, tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan lima penjudi asal Kabupaten Lebak. Ke 5 nya diamankan diamankan ditempat yang berbeda dengan kasus yang berbeda juga.
Di kasus pertama empat warga Lebak yang diketahui berinisial AG (46 ), AS (54), RK (33), dan SR(58) di amankan saat berjudi kartu remi di rumah salah satu tersangka di Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, pada Senin (22/8).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keempatnya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diresahkan dengan praktik perjudian di kampung mereka.
“Pada Senin malam kemarin kita berhasil mengamankan 4 warga Bayah yang bermain kartu remi dengan memasang taruhan, alias berjudi,” kata Kapolres, Rabu (24/8).
Dari tangan empat penjudi itu, polisi berhasil mengamankan, barang bukti berupa 3 box kartu remi dengan merk Domino, 2 kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI, uang sebesar Rp 2.010.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 13 lembar Rp.50.000 sebanyak 12 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar. Rp.10.000 sebanyak 9 lembar.
“Uang-uang itu digunakan ke empatnya untuk berjudi, untuk permainannya mereka memanikan 2 jenis pertama menggunakan kartu remi, dan ke dua menggunakan kartu gapleh,” katanya. (fam-bam-mg02/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
