DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kejari Serang Kasasi Atas Vonis Bebas Dua WNA China

post-img

BEBAS: Dua terdakwa WNA asal China ini divonis bebas oleh PN Serang dalam kasus dugaan penggelapan mesin las milik PT NS. JPU pun mengajukan kasasi.


SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke­jari Serang telah mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Li Shuzen dan Ke Wenxiang. Dua warga negara asing (WNA) asal China itu terdakwa ka­sus dugaan penggelapan mes...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan