DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Dana Kampanye Wajib Dilaporkan

post-img

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan seluruh peserta Pilkada Serentak 2024 wajib membuat laporan dana kampanye.

Hal tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, sebagai peserta Pemilu dalam Pilkada.

Ketua Divisi Teknis...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan