DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Peras Perusahaan

post-img

PEMERASAN: Terdakwa Mustopa (berpeci) mendengarkan pembacaan surat dakwaan di PN Serang, Rabu (24/9).--


SERANG – Mustopa, Ketua Lembaga Swadaya Ma­syarakat (LSM) Masyarakat Peduli Ling­ku­ngan (MPL), didakwa memeras perusahaan pe­ngelola limbah sebesar Rp300 juta. Peru­sa­haan pengelola limbah di Kecamatan Ja­wilan, Kabupaten Serang, itu PT Wahana Pa­mu­nah...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan