DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Penitipan Kendaraan Harus Berizin

post-img

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cil­egon menegaskan bahwa setiap usaha penitipan kendaraan wajib me­miliki izin resmi dan dikenakan pajak atau retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Cilegon telah me­ngun­dang 23 pengusaha penitipan ken­daraan untuk melakukan sosialisasi terkait perizinan usaha dan besaran re­tribusi yang harus dibayarkan. 

2...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan