DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Dorongan PPPK Penuh Waktu Menguat

post-img

FOTO BERSAMA: Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan pejabat BKN Regional 3 Jabar dan Banten saat foto bersama ribuan PPPK Paruh Waktu di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis (23/10).


SERANG – Isu pengangkatan Pegawai Pe­merintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh wak­tu kembali mencuat di Kota Serang. Ko­misi I DPRD Kota Serang mendorong Pe­merintah Kota (Pemkot) Serang untuk se­gera mengambil langkah konkret ter­hadap 3.794 pegawai yang hingga kini masih berstatus paruh waktu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tu­bagus Ridwan Akhmad, menjelaskan pi­haknya telah melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian dan Pe­ngem­bangan Sumber Daya Manusia (BK­P­SDM) Kota Serang untuk membahas pelan­tikan PPPK Paruh Waktu serta men­dorong percepatan pengangkatan men­jadi penuh waktu. “Kami komitmen agar 3.700 pegawai paruh waktu bisa se­gera dilantik menjadi PPPK penuh waktu. Itu penting untuk memberikan ke­pastian karier dan status bagi mereka yang sudah lama mengabdi,” kata Rid­wan, Jumat, (24/10).

Ia menuturkan, dalam kunjungan ter­se­but pihaknya juga membahas per­siapan pelantikan yang akan digelar Ka­mis, 23 Oktober 2025. Selain itu, Ko­misi 1 turut menyoroti nasib 520 pe­ga­wai yang belum bisa dilantik karena me­ngikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kami mendorong BKP­SDM agar tetap memperjuangkan me­re­ka yang belum bisa dilantik. Jangan sam­pai ada yang terabaikan,” ujarnya.

Ridwan juga mengingatkan agar selu­ruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi membuka rekrutmen tenaga baru, sejalan dengan ketentuan dalam Un­dang-Undang ASN yang melarang peme­rintah daerah melakukan perek­rutan pegawai di luar mekanisme resmi.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, menilai ke­bijakan PPPK Paruh Waktu justru me­nimbulkan masalah baru. Ia menyo­roti banyaknya pegawai yang menerima upah jauh di bawah standar Upah Mi­ni­mum Provinsi (UMP), bahkan hanya se­kitar Rp500 ribu per bulan. “Banyak di antara mereka yang gajinya tidak ma­­nu­siawi. Ini bukan bentuk penghar­gaan atas pengabdian, tapi pelecehan ter­­hadap martabat aparatur negara,” te­gas Herwandi.

Menurutnya, dasar hukum kebijakan PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Ke­putusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025 tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ten­tang ASN, yang hanya mengatur dua kategori aparatur, yaitu PNS dan PPPK. “Tidak ada istilah PPPK Paruh Waktu dalam UU ASN. Artinya, kebijakan ini cacat hukum dan berpotensi melang­gar konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan tersebut di­­ang­gap bertentangan dengan Peratur­an Pre­siden Nomor 98 Tahun 2020 ten­­tang Ga­ji dan Tunjangan PPPK, yang menja­min kesetaraan penghasilan ber­­da­sar­kan beban kerja dan tanggung jawab.

Herwandi menilai kebijakan paruh wak­tu sebagai kemunduran dalam re­for­masi birokrasi dan meminta agar pe­merintah pusat meninjau ulang serta me­n­cabut Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025. “Kalau pemerintah se­rius memperjuangkan keadilan, paling lambat tahun 2026 seluruh PPPK Paruh Waktu harus ditetapkan menjadi penuh waktu,” ungkapnya.

Ia juga mendesak agar pemerintah pu­sat menambah Dana Alokasi Umum (DAU) guna mendukung pembiayaan PPPK penuh waktu tanpa membebani ke­­uangan daerah. Menurutnya, kebijak­an paruh waktu telah menimbulkan dam­­pak sosial yang cukup luas. Banyak tenaga honorer merasa kecewa dan kehilangan semangat karena pengabdian pan­jang mereka tidak dibarengi peng­har­gaan yang layak. “Motivasi kerja apa­­ratur menurun drastis. Ini bisa ber­dam­pak pada kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Forum Honorer Kota Serang pun me­min­ta Pemkot Serang untuk tidak sekadar men­jadi pelaksana kebijakan pusat, me­lain­kan ikut memperjuangkan as­pi­rasi tenaga honorer di tingkat nasional. “Kami mendu­kung reformasi birokrasi, tapi reformasi tidak boleh men­jadi ala­san untuk menindas. Pe­merintah ha­rus menempatkan ke­adilan dan ke­ma­nusiaan sebagai dasar kebi­ja­kan,” te­gas Herwandi.

Pihaknya berkomitmen untuk terus me­ngadvokasi dan menggalang duku­ngan dari berbagai forum honorer di se­luruh Indonesia. Bila kebijakan PPPK Pa­ruh Waktu tidak dicabut, mereka siap menempuh jalur hukum dan politik. “Negara yang beradab adalah negara yang menghargai pengabdian, bukan yang menindasnya atas nama efisiensi bi­rokrasi,” pungkasnya. (nrl/jek)