FOTO BERSAMA: Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan pejabat BKN Regional 3 Jabar dan Banten saat foto bersama ribuan PPPK Paruh Waktu di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis (23/10).
SERANG – Isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu kembali mencuat di Kota Serang. Komisi I DPRD Kota Serang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera mengambil langkah konkret terhadap 3.794 pegawai yang hingga kini masih berstatus paruh waktu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tubagus Ridwan Akhmad, menjelaskan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk membahas pelantikan PPPK Paruh Waktu serta mendorong percepatan pengangkatan menjadi penuh waktu. “Kami komitmen agar 3.700 pegawai paruh waktu bisa segera dilantik menjadi PPPK penuh waktu. Itu penting untuk memberikan kepastian karier dan status bagi mereka yang sudah lama mengabdi,” kata Ridwan, Jumat, (24/10).
Ia menuturkan, dalam kunjungan tersebut pihaknya juga membahas persiapan pelantikan yang akan digelar Kamis, 23 Oktober 2025. Selain itu, Komisi 1 turut menyoroti nasib 520 pegawai yang belum bisa dilantik karena mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kami mendorong BKPSDM agar tetap memperjuangkan mereka yang belum bisa dilantik. Jangan sampai ada yang terabaikan,” ujarnya.
Ridwan juga mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi membuka rekrutmen tenaga baru, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang melarang pemerintah daerah melakukan perekrutan pegawai di luar mekanisme resmi.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, menilai kebijakan PPPK Paruh Waktu justru menimbulkan masalah baru. Ia menyoroti banyaknya pegawai yang menerima upah jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan hanya sekitar Rp500 ribu per bulan. “Banyak di antara mereka yang gajinya tidak manusiawi. Ini bukan bentuk penghargaan atas pengabdian, tapi pelecehan terhadap martabat aparatur negara,” tegas Herwandi.
Menurutnya, dasar hukum kebijakan PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025 tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang hanya mengatur dua kategori aparatur, yaitu PNS dan PPPK. “Tidak ada istilah PPPK Paruh Waktu dalam UU ASN. Artinya, kebijakan ini cacat hukum dan berpotensi melanggar konstitusi,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang menjamin kesetaraan penghasilan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab.
Herwandi menilai kebijakan paruh waktu sebagai kemunduran dalam reformasi birokrasi dan meminta agar pemerintah pusat meninjau ulang serta mencabut Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025. “Kalau pemerintah serius memperjuangkan keadilan, paling lambat tahun 2026 seluruh PPPK Paruh Waktu harus ditetapkan menjadi penuh waktu,” ungkapnya.
Ia juga mendesak agar pemerintah pusat menambah Dana Alokasi Umum (DAU) guna mendukung pembiayaan PPPK penuh waktu tanpa membebani keuangan daerah. Menurutnya, kebijakan paruh waktu telah menimbulkan dampak sosial yang cukup luas. Banyak tenaga honorer merasa kecewa dan kehilangan semangat karena pengabdian panjang mereka tidak dibarengi penghargaan yang layak. “Motivasi kerja aparatur menurun drastis. Ini bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Forum Honorer Kota Serang pun meminta Pemkot Serang untuk tidak sekadar menjadi pelaksana kebijakan pusat, melainkan ikut memperjuangkan aspirasi tenaga honorer di tingkat nasional. “Kami mendukung reformasi birokrasi, tapi reformasi tidak boleh menjadi alasan untuk menindas. Pemerintah harus menempatkan keadilan dan kemanusiaan sebagai dasar kebijakan,” tegas Herwandi.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengadvokasi dan menggalang dukungan dari berbagai forum honorer di seluruh Indonesia. Bila kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak dicabut, mereka siap menempuh jalur hukum dan politik. “Negara yang beradab adalah negara yang menghargai pengabdian, bukan yang menindasnya atas nama efisiensi birokrasi,” pungkasnya. (nrl/jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
