DECEMBER 9, 2022
ADVERTORIAL WARNA

Perubahan Tarif 9 Jenis Pajak, Bapenda Optimalkan Pendapatan

post-img

SERANG-Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi berlaku. Regulasi itu berisi tarif baru jenis pajak yang dipungut di Kota Serang.  

    Pajak daerah itu terdiri dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan