DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Kemendagri Ultimatum Pemkot Serang

post-img

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

SERANG – Pemerintah Pusat melalui Ke­menterian Dalam Negeri (Kemendagri) me­ngeluarkan ultimatum tegas kepada Pe­merintah Kota Serang untuk segera me­revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi ini dinilai mendesak karena dite­mukan sejumlah ketidaksesuaian antara substansi Perda dengan ketentuan per­u...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan