DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Satu Keluarga Dituntut Sembilan Tahun Penjara

post-img

Keroyok Korban Hingga Tewas

SERANG - Jasuki, Ade Muklas, dan Mas’ud dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Ban­ten, Rabu (25/6). Mereka merupakan ayah, anak, dan menantu. Ketiganya dinilai terbukti mengeroyok Amin, warga Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjar­agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, hingga tewas. 

Dalam tuntutannya, JPU Kejati Bant...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan