DECEMBER 9, 2022
Keroyok Korban Hingga Tewas
SERANG - Jasuki, Ade Muklas, dan Mas’ud dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Banten, Rabu (25/6). Mereka merupakan ayah, anak, dan menantu. Ketiganya dinilai terbukti mengeroyok Amin, warga Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, hingga tewas.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Bant...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
