DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Kenali Air Kemasan Abal-abal

post-img

Polres Beberkan Cara Membedakannya 

CILEGON - Belum lama ini Polres Cilegon berhasil membongkar peredaran air dalam kemasan abal-abal.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku mengisi galon dengan air depot isi ulang. Kemudian menutup kembali dengan tutup segel.

Untuk melindungi masyarakat dari peredaran air minum kemasan abal-abal tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro membeberkan tips untuk membedakan air kemasan abal-abal dan asli.

Eko menjelaskan, ciri-ciri dan perbedaan yang paling terlihat antara produk asli dengan produk oplosan atau palsu terdapat pada nomor register di leher atau tutup galon dan di badan galon yang berbeda. 

“Masing-masing galon berbeda ada yang di leher dan ada yang di badan. Di sini (lejher galon) tertulis 14-07-24 sesuai dengan yang ada di badan galon 14-07-24,” katanya kepada wartawan. 

Sedangkan yang palsu, nomor register antara leher dan badan galon berbeda.

Diketahui, dalam kasus pengoplosan atau pemalsuan isi air mineral dalam kemasan milik salah satu merek terkenal di Indonesia itu, para tersangka telah melancarkan aksinya selama 2 tahun dengan meraup keuntungan hingga Rp28 juta perbulan. 

Untuk itu, kata AKBP Eko, pihaknya perlu menginformasikan ciri-ciri atau perbedaan antara produk air mineral dalam kemasan yang asli dengan produk oplosan atau palsu. 

“Demikian agar masyarakat dapat mengetahui agar bisa membedakan baik yang asli maupun yang palsu, serta menjaga konsumen mengalami kerugian,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, para tersangka telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Juncto, Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Juncto, Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Juncto dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.  

Pelaku mengisi galon Aqua dengan air depot kemudian ditutup kembali menggunakan tutup segel Aqua sebelum menjualnya ke pasaran.

Dalam sebulan, pelaku berhasil memproduksi 2.500 galon air. 

Peredaran air kemasan bal-abal itu terbongkar oleh Satreskrim Polres Cilegon. Lima pelaku pengoplos pengoplos pun berhasil diamankan polisi.

Lima pelaku itu yakni MB (32), TH (30), SF (33), YR (30) dan SM (30).

Pelaku mengoplos air minum kemasan galon di sebuah depot air isi ulang di Komplek Bumi Panggung Indah (BPI), Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Aksi itu terbongkar oleh petugas Satreskrim Polres Cilegon yang tengah berpatroli dan mencurigai aktifitas di depot tersebut pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. (bam/alt)