DECEMBER 9, 2022
SERANG-Jumadi, oknum pengacara, dituntut pidana selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/7) lalu.
Jumadi dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten terbukti bersalah menyetubuhi siswi SMP berinisial R.
Diungkapkan JPU Kejati Banten JPU Raden Isjunianto, perbuatan Jumadi dinilai telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nom...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
