DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengacara Dituntut Bui 15 Tahun

post-img

SERANG-Jumadi, oknum pengacara, dituntut pidana selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/7) lalu. 

Jumadi dinilai oleh jaksa pe­nuntut umum (JPU) Kejati Banten ter­bukti bersalah me­nye­tubuhi siswi SMP berinisial R.

Diungkapkan JPU Kejati Banten JPU Ra­den Isjunianto, perbuatan Jumadi dinilai telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nom...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan