100 HARI: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu berunjukrasa terkait refleksi 100 hari kerja Pj Gubernur Al Muktabar di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (25/8).(deni saprowi/radar banten)
Mahasiswa Gelar Refleksi 100 Hari Kerja
SERANG – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, agar tidak sibuk melakukan pencitraan dalam memimpin Provinsi Banten.
Peringatan tersebut disampaikan mahasiswa saat melakukan unjukrasa terkait refleksi 100 hari kerja Pj Gubernur Al Muktabar di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (25/8).
“Selama 100 hari memimpin Banten, Pj Gubernur tampak asik ke sana kemari menghadiri kegiatan seremonial. Padahal Banten butuh membangun kesejahteraan masyarakat bukan membangun pencitraan,” kata salah seorang mahasiswa dalam orasinya.
Pantauan di lapangan, seratusan mahasiswa tiba di KP3B, sekira pukul 15.00 WIB. Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian, mahasiswa melakukan aksi damai dengan membawa spanduk bertuliskan aspirasi mereka, bahkan sebagian mahasiswa membawa peluit dan karton berwarna merah sebagai simbol rapot merah terhadap kinerja Pj Gubernur Banten di awal kepemimpinannya.
Lantaran unjuk rasa mahasiswa tidak diizinkan masuk ke halaman Kantor Gubernur, massa aksi hanya melakukan orasi di depan gerbang KP3B.
Koordinator aksi sekaligus, Sekjen Aliansi BEM Banten Muhammad Zidan Nugraha kepada wartawan mengatakan, aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan tindaklanjut dari hasil evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur Al Muktabar selama 100 hari memimpin Banten.
“Kami belum puas atas kinerja Pak Al Muktabar. Harapan kami dengan hadirnya pemimpin baru di Banten hasil penunjukkan presiden akan membawa pembaharuan kesejahteraan untuk masyarakat, nampaknya belum ada tanda-tandanya. Yang ada Pak Al Muktabar sibuk kesana-kesini menghadiri kegiatan seremonial yang terkesan melakukan pencitraan seperti para politisi jelang Pemilu,” kata Zidan di sela unjukrasa.
Sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa, lanjut Zidan, Aliansi BEM Banten Bersatu sengaja membawa 150 peluit dan rapor merah secara simbolik untuk Pj Gubernur, sebagai peringatan agar jangan offside memimpin Banten dalam triwulan kedua.
“Triwulan pertama kinerja Pak Al Muktabar masih jauh dari harapan masyarakat, lantaran gagal menghadirkan solusi untuk persoalan-persoalan yang membebani warga saat ini pasca pandemi Covid-19,” tuturnya.
Kebijakan yang diambil Pj Gubernur, tambah Zidan, banyak yang tidak dipahami masyarakat sehingga hanya menimbulkan polemik. Ia mencontohkan soal tata kelola pendidikan SMA/SMK yang jadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Gagasan terkait sekolah metaverse misalnya, itu bagi kami inovasi yang tidak terukur dan bukan solusi. Padahal masalah pendidikan kita hari ini adalah daya tampung sekolah negeri yang digratiskan Pemprov idak sebanding dengan lulusan SLTP. Sementara keberadaan sekolah swasta kurang mendapat perhatian dari Pemprov Banten,” bebernya.
Persoalan lainnya terkait tingginya angka kemiskinan dan pengangguran. Masyarakat Banten sangat menunggu apa kebijakan Pj Gubernur dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Misalnya kebijakan soal membuka lapangan kerja yang ditunggu masyarakat tidak ada, malah sibuk memikirkan program menekan inflasi yang sudah jelas itu tanggungjawab pemerintah daerah siapa pun kepala daerahnya,” urainya.
Hal lain yang jadi sorotan mahasiswa terkait persoalan kesehatan, terutama program penanggulangan dan pencegahan stunting.
“Apa inovasi Pj Gubernur soal kasus stunting, harusnya melakukan inovasi yang terukur. Sehingga Pemprov melakukan pengawalan mulai dari preventif sampai kuratif, karena stunting jangka panjang bukan bicara yang sudah terkena atau korban saja tapi orang orang yang kiranya, seperti ibu hamil yang harus di suplai nutrisi dan gizi yang sesuai. Langkah konkret ini yang belum kami dengar sampai hari ini,” bebernya.
Di bidang infrastruktur, kebijakan Pj Gubernur juga dinilai mahasiswa tidak solutif, terutama dalam hal melakukan pelebaran jalan di jalur-jalur langganan macet seperti di Pasar Baros.
“Info yang kami dapatkan, Pj Gubernur justru mencoret perencanaan anggaran untuk pembangunan dan pelebaran jalan di Pasar Baros, padahal itu yang ditunggu-tunggu masyarakat,” tegasnya.
Hal terakhir yang membuat mahasiswa memberikan rapot merah, tambah Zidan, terkait reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Banten. Selama 100 hari ini, reformasi birokrasi justru jalan ditempat, masih banyak sekolah SMA/SMK Negeri yang dipimpin Plt Kepala Sekolah, masih banyak OPD yang tidak ada kepala OPD-nya sehingga pejabat pemprov harus rangkap jabatan, termasuk soal rotasi dan mutasi.
“Ini semua berdampak buruk pada layanan publik, mestinya ada evaluasi atas kinerja pegawai pemprov. Sehingga semua OPD diisi oleh orang yang tepat,” pungkasnya.
Hingga pukul 17.00 WIB, mahasiswa yang meminta Pj Gubernur menemui massa aksi gagal terealisasi. Sebelum membubarkan diri, para mahasiswa menutup aksinya dengan menyampaikan sejumlah tuntutannya. Diantaranya menuntut Al Muktabar mendorong keterbukaan informasi publik, menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemprov, mempercepat pemulihan ekonomi, membenahi birokrasi, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, membantu masyarakat tidak mampu yang tidak mendapatkan bantuan sosial melalui terobosan program baru, memajukan pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta, serta menyejahterakan masyarakat Banten dengan mengendalikan harga kebutuhan pokok.
MASIH RELEVAN
Terpisah, akademisi Hukum Tata Negara Yhannu Setyawan menilai, semua pihak punya hak yang sama dalam memberikan penilaian terhadap kinerja kepala daerahnya termasuk mahasiswa. Hanya saja, penilaian itu harus disampaikan secara objektif untuk perbaikan Banten ke depan.
“100 hari kerja pertama seorang kepala daerah dijadikan salah satu tolok ukur, penilaian terhadap kinerja seorang kepala daerah tersebut. Namun ada perbedaan dalam menilai kinerja Pj kepala daerah,” katanya.
Ia melanjutkan, kepala daerah yang datang dari proses rekrutmen elektoral atau yang dipilih langsung masyarakat melalui pilkada, berbeda kewenangannya dengan penjabat kepala daerah yang tidak melalui proses pilkada.
“Artinya jika kepala daerah itu dipilih oleh rakyat atau masyarakat secara langsung, maka biasanya ketika hendak dipilih oleh masyarakat dia membuat janji, dia membuat pernyataan-pernyataan yang bisa kita kategorikan sebagai janji politik. Sehingga ketika terpilih masyarakat bisa menagih janji-janjinya, sehingga publik akan menilai apa yang dikerjakan, dari semua janji yang dia tawarkan pada saat kampanye,” tuturnya.
Namun untuk penjabat kepala daerah, untuk menilai kinerjanya tidak bisa dengan menagih janji, karena tidak pernah menyampaikan janji politiknya. Sehingga penilaiannya harus dimak dari tugas yang diberikan khusus kepada pejabat Gubernur yang diberikan langsung oleh Presiden. Salah satunya yaitu menjalankan roda pemerintahan dan lembangunan, mengelola birokrasi pemerintahan menjadi lebih kondusif, juga ada lagi tugas-tugas lainnya yang itu semua datang dari perintah peraturan perundang-undangan dan perintah yang diberikan oleh Presiden kepada seorang penjabat kepala daerah.
“Jadi menilai 100 hari kerja termasuk mempersoalkan apa yang Pj Gubernur perbuat itu boleh saja dilakukan. Termasuk mengetahui mau membuat apa, termasuk bila nanti Pejabat Gubernur telah melakukan program A B C ya tentu saja boleh, tetapi yang paling penting bukan menilai hasil, tetapi apakah kita sudah melihat bahwa yang dikerjakan oleh PJ Gubernur itu sesuai dengan rencana pembangunan daerah atau tidak. Sehingga kita dapat meminimalisir cara berpikir yang terlalu politis serta dapat menitipkan interest yang terbangun atas harapan masyarakat kepada apa yang dikerjakan oleh seorang PJ Gubernur,” tuturnya.
Dengan cara evaluasi yang berbeda itulah, Yhannu menilai 100 hari kerja Pj Gubernur, semuanya secara umum pada intinya masih relevan dengan apa yang diharapkan oleh Presiden.
“Pada intinya yang dikerjakan oleh PJ Gubernur masih sejalan dengan yang diinginkan oleh presiden. Misalnya berjalannya tata kelola pemerintahan atau penataan birokrasi yang harus lebih kondusif dan efektif, serta pembangun daerah sebagaimana yang ditugaskan oleh presiden, karena pada hakikatnya nanti yang mempertanggungjawabkan semua ini adalah Presiden,” ungkapnya.
Kendati demikian, Yhanu mengaku sepakat bila masih banyak pekerjaan rumah di Provinsi Banten yang harus dituntaskan oleh PJ Gubernur.
“Soal reformasi birokrasi, sampai hari ini secara nyata dapat dikatakan bahwa peta jalannya masih belum terlihat dengan jelas, walaupun tidak terlihat kesalahannya ya, tetapi belum terlihat goal atau tujuan akhir dari yang telah dikerjakan PJ Gubernur dalam 100 hari kerja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Evaluasi dan Penilaian Pelaksanaan Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Mereka yang dievaluasi terdiri dari lima Pj Gubernur dan puluhan Pj Bupati/Walikota
Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian secara daring, yang diikuti semua Pj Kepala Daerah termasuk Pj Gubernur Banten Al Muktabar, di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (24/8).
“Saya sengaja meminta waktu untuk melaksanakan kegiatan Zoom ini, dan saya terima kasih banyak semua Pj Kepala Daerah hadir, karena yang saya briefing ini khusus Pj Gubernur dan Pj Bupati/Walikota,” kata Tito saat membuka rapat evaluasi dalam rilis resmi Kemendagri yang diterima Radar Banten.
Tito menjelaskan, penunjukan Pj Kepala Daerah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Penunjukan ini merupakan konsekuensi dari diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dua UU tersebut saling terkait satu sama lain.
Alasan pelaksanaan Pemilu dilakukan bersamaan dengan Pilkada Serentak pada tahun 2024, yaitu agar terjadi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara paralel, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Ini untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah lima tahunan yang terjadi dalam praktik selama ini. Tahun 2014 pemilihan presiden dan wakil presiden yang otomatis presiden terpilih membuat RPJMN lima tahunan sampai dengan 2019, di tengah-tengah itu ada Pilkada, Pilkada 2017, Pilkada lagi 2018, yang melahirkan kepala daerah-kepala daerah baru, jadi kepala daerah yang baru itu waktunya juga berbeda-beda,” tuturnya. (den/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
