DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Vonis Larangan Penggunaan Internet Dianulir

post-img

SIDANG: Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana saat menjalani sidang, di Pengadilan Negeri pandeglang, beberapa waktu lalu. 


SERANG-Hukuman larangan penggunaan in­ternet selama delapan tahun terhadap Al­wi Husen Maolana dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Pidana tambahan itu tidak perlu dijalani oleh terdakwa kasus re­venge porn tersebut.

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan