Judi online seperti toto gelap maupun game Slot saat ini tengah ramai dimainkan oleh banyak orang, khususnya kalangan anak muda. Banyak dari mereka yang melakukan deposit pada akun judi online guna meraup keuntungan.
Namun, dibandingkan keuntungan, banyak di antara mereka yang malah justru merugi. Anehnya, meskipun merugi, mereka terus melakukan deposit yang berasal dari uang saku, gaji, atau bahkan hasil menjual barang.
P, seorang pemuda asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengaku sering memainkan judi online itu. Bahkan, dia sudah kecanduan. Alhasil, P yang seorang mahasiswa pun menjadi tidak fokus dalam mengikuti mata kulaih maupun mengerjakan tugas. Sebab, setiap saat dia terus terpikirkan untuk bermain judi online.
“Sering main, awalnya cuma lihat temen main. Tapi kok seru, ya udah saya jajal main sendiri, dan pertama main itu langsung dikasih jackpot, ya udah saya main lagi besoknya. Eh, taunya sekarang udah jadi candu. Sehari harus aja main, kalau enggak kaya gelisah, kaya ada yang kurang itu,” kata P kepada Radar Banten, Rabu (21/9).
P mengungkapkan, dalam sekali main, dia melakukan defosit kepada akun game judi online-nya dari nominal Rp20 ribu sampai Rp100 ribu. Rasa candu yang dia dapatkan muncul ketika mendapatkan jackpot dari judi online itu.
Katanya, sekali jackpot, dia bisa mendapatkan keuntungan dari Rp200 ribu, bahkan hingga Rp1 juta.
“Lumayan aja suka dapat jackpot, jadi kita deposito Rp50 ribu, dapat jackpot Rp200 ribu kan lumayan buat dipake main uangnya,” katanya.
Namun, jackpot tidak sering dia dapatkan. Kadang, dia hanya mengalami kerugian, dimana saldo yang dia depositokan hangus oleh bandar judi online.
“Kadang kalau saya punya uang Rp50 ribu buat beli makan, saya malah depokan buat main Slot. Biar dapat untung, eh kadang malah apes. Bukanya untung malah rugi, jadi lah enggak makan seharian,” ungkapnya.
P pun menceritakan temannya yang sampai rela main judi online dengan cara meminjam uang pada aplikasi pinjaman online alias pinjol.
“Temen saya lebih parah, dia kalau main udah kaya kerasukan, sampai nekat pinjol. Akhirnya mah jackpot enggak, bayar pinjol iya,” cerita P.
Menanggapi fenomena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak menegaskan bahwa judi online itu haram hukumnya. Sangat dilarang oleh agama Islam.
“Setiap judi itu haram dalam agama Islam, maka tidak boleh siapa pun remaja maupun orang dewasa,” tegas Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Hudori saat dihubungi.
Dia pun menyebut bahwa mengenai judi online itu sendiri sudah disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 90. Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
Menurut KH Ahmad Hudori, perjudian hanya mendatangkan keburukan atau kerugian semata. “Penjudi itu pemalas, penghayal, bahasa agamanya tulul amal. Dan hanya mendatangkan kemiskinan, bahkan permusuhan. Tak pernah kita dengar ada orang kaya dari perjudian,” ujarnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat Lebak untuk tidak melakukan judi. Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan memberantas perjudian, dalam bentuk apa pun.
“MUI menghimbau kepada segenap muslim untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apa pun, serta berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan kepada pelaku-pelaku judi,” pungkasnya.
LIMA PENJUDI DITANGKAP
Agustus lalu, pemberantasan perjudian memang tengah dilakukan Polres Lebak dan jajarannya. Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan lima penjudi asal Kabupaten Lebak di tempat berbeda.
Kasus perjudian pertama yang diungkap adalah judi kartu remi. Empat orang ditangkap saat berjudi di rumah salah satu tersangka di Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, pada Senin (22/8). Yakni, AG (46 ), AS (54), RK (33), dan SR(58).
Dari tangan keempat pejudi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga boks kartu remi, dua kotak kartu domino, dan uang tunai Rp2.010.000.
“Uang-uang itu digunakan keempatnya untuk berjudi,” jelas Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (24/8) lalu.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, kasus kedua adalah perjudian togel. Tim Serigala mengamankan DS (48), warga Kampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar.
Sangkaan terhadap DS adalah pengepul sekaligus pemasang nomor togel pada situs Selebtoto.com dengan uang taruhan senilai Rp15.000. DS ditangkap di rumahnya pada Senin (22/8).
Barang bukti disita berupa uang tunai Rp15.000, ponsel merek Oppo, sebuah tablet android, dua buah buku rekening, dan lima buku catatan rekapan pemasangan togel.
“Pemenang diumumkan dalam siaran live aplikasi youtube melalui chanel LIVE DRAW,” ujar Indik. (Mg-02/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
