RAPAT KOORDINASI: Ketua KPU Lebak Nimatullah bersama anggota komisioner KPU Lebak Lita Rosita saat Rakor Verifikasi Parpol di Hotel Bumi Katineung, Rangkasbitung, Sabtu (24/9).(Yusuf/Radar Banten)
LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melakukan verifikasi terhadap data 24 partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Verifikasi data dilakukan ditingkatan daerah setelah KPU menetapkan 24 dari 40 parpol yang lolos dalam tahap pendaftaran di KPU RI.
Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, verifikasi data parpol dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD.
Dalam proses ini, pihaknya meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen 24 parpol, termasuk dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tak memenuhi syarat (TMS), seperti tercatat sebagai penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.
“Dalam verifikasi ini kita ingin memeriksa kembali persyaratan administrasi dan kepesertaan parpol yang sudah didata oleh parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Kita periksa kartu tanda anggota (KTA) parpol dengan KTP warga, apakah sesuai atau tidak. Apakah benar warga ini tergabung dalam parpol atau tidak,” kata Ni’matullah usai memimpin rapat koordinasi verifikasi data parpol di Hotel Bumi Katineung, Rangkasbitung, Sabtu (24/9).
Verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen, antara lain, Berita Negara yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum; salinan AD dan ART, dan dokumen lainnya.
“Seluruhnya memang kewenangan dari KPU RI, kita hanya melakukan verifikasi dan perbaikan saja di daerah yang akan dilakukan hingga 9 Oktober 2022. Penetapannya akan dilakukan pada Desember 2022 nanti,” kata Ketua KPU Lebak.
Ia pun meminta kepada para pengurus Parpol untuk memeriksa kembali dokumen dan juga data keanggotaan parpol guna kelancaran Pemilu 2024.
“Kalau ada klarifikasi sampaikan agar proses verifikasi berjalan dengan lancar, karena KPU dengan semua anggota parpol harus bekerjasama dengan baik guna kelancaran Pemilu,” ujarnya.
Komisioner KPU Lebak Lita Rosita menambahkan, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dilengkapi anggota parpol agar bisa lolos dalam tahap verifikasi data ini. Salah satunya menyertakan data valid anggota parpol.
“Untuk anggota parpol di daerah itu harus 1 per 1.000 total penduduk. Jika di Lebak yang totalnya ada 1 juta penduduk maka, setiap parpol harus memiliki 1.000 anggota, jika tidak maka parpol itu tidak akan bisa terdaftar dalam Sipol,” jelasnya.
Selama masa verifikasi, kata Lita, KPU Lebak membuka help desk atau posko layanan khusus pengaduan baik untuk parpol maupun warga. Layanan itu akan dibuka selama 24 jam guna memberikan pelayanan maskimal menjelang pesta demokrasi rakyat ini.
“Misalkan ada warga yang tercantum dalam Sipol sebagai anggota parpol, tapi tidak merasa pernah menjadi anggota parpol. Maka, warga bisa melaporkan hal itu langsung ke kantor KPU,” tukasnya.(mg-02/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG 2022
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon