DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

KPU Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

post-img

RAPAT KOORDINASI: Ketua KPU Lebak Nimatullah bersama anggota komisioner KPU Lebak Lita Rosita saat Rakor Verifikasi Parpol di Hotel Bumi Katineung, Rangkasbitung, Sabtu (24/9).(Yusuf/Radar Banten)

LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melakukan verifikasi ter­hadap data 24 partai politik (Parpol) ca­lon peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Verifikasi data dilakukan ditingkatan daerah setelah KPU menetap­kan 24 dari 40 par­pol yang lolos dalam tahap pen­daftaran di KPU RI. 

Ketua KPU Lebak Ni’matullah me­ngatakan, verifikasi data parpol dila­ku­kan berdasarkan Peraturan KPU No­mor 4 Tahun 2022 tentang Pendaf­taran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD.

Dalam proses ini, pihaknya meneliti ke­lengkapan dan keabsahan dokumen 24 parpol, termasuk dugaan keang­gotaan ganda dan keanggotaan yang tak memenuhi syarat (TMS), seperti ter­catat sebagai penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.

“Dalam verifikasi ini kita ingin me­meriksa kembali persyaratan admi­nis­trasi dan kepesertaan parpol yang su­dah didata oleh parpol melalui Sis­tem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Kita periksa kartu tanda anggota (KTA) parpol dengan KTP warga, apa­kah sesuai atau tidak. Apakah benar warga ini tergabung dalam parpol atau tidak,” kata Ni’matullah usai me­mimpin rapat koordinasi verifikasi data parpol di Hotel Bumi Katineung, Rang­kasbitung, Sabtu (24/9).

Verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen, antara lain, Berita Negara yang menyatakan par­tai politik terdaftar sebagai badan hu­kum; salinan AD dan ART, dan do­kumen lainnya.

“Seluruhnya memang kewenangan dari KPU RI, kita hanya melakukan veri­fi­kasi dan perbaikan saja di daerah yang akan dilakukan hingga 9 Oktober 2022. Pene­tapannya akan dilakukan pada Desem­ber 2022 nanti,” kata Ketua KPU Lebak.

Ia pun meminta kepada para pengu­rus Parpol untuk memeriksa kembali do­kumen dan juga data keanggotaan parpol guna kelancaran Pemilu 2024.

“Kalau ada klarifikasi sampaikan agar proses verifikasi berjalan dengan lancar, karena KPU dengan semua ang­gota parpol harus bekerjasama dengan baik guna kelancaran Pemilu,” ujarnya.

Komisioner KPU Lebak Lita Rosita me­­nam­bahkan, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus di­leng­kapi anggota parpol agar bisa lolos dalam tahap verifikasi data ini. Salah satunya menyertakan data valid anggota parpol.

“Untuk anggota parpol di daerah itu harus 1 per 1.000 total penduduk. Jika di Lebak yang totalnya ada 1 juta pen­duduk maka, setiap parpol harus memiliki 1.000 anggota, jika tidak maka parpol itu tidak akan bisa ter­daftar dalam Sipol,” jelasnya.

Selama masa verifikasi, kata Lita, KPU Lebak membuka help desk atau pos­ko layanan khusus pengaduan baik untuk parpol maupun warga. La­yanan itu akan dibuka selama 24 jam guna mem­berikan pelayanan mas­kimal menjelang pesta demokrasi rak­yat ini.

“Misalkan ada warga yang tercantum dalam Sipol sebagai anggota parpol, tapi tidak merasa pernah menjadi ang­gota parpol. Maka, warga bisa me­laporkan hal itu langsung ke kantor KPU,” tukasnya.(mg-02/tur)