DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Tersangka Belum Kembalikan Uang

post-img

Purkon Rohiyat. (SAIFUL/RADAR BANTEN)


Kasus Korupsi Dana PIP SMPN 17 Kota Tangsel 

SERPONG--Tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel, Marhaen Nusantara belum me­ngembalikan uang yang dikorupnya. 

Diketahui, Marhaen menggasak dana PIP Rp724 juta yang sedianya untuk di­bagikan kepada siswa kurang mampu di sekolah tersebut. 

“Terhadap kerugian negara belum ada yang dia kembalikan, jadi tetap sebesar itu kerugiannya,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangsel Purkon Rohiyat, kemarin. 

Menurut Purkon, jika Marhaen tidak mau mengembalikan uang hasil korupsi, maka pihaknya tidak akan memberikan hal-hal yang meringankan keringanan dan tetap akan menuntut ganti rugi ke­uangan negara.

“(Jika uang korupsi tidak dikembalikan-red), maka tidak akan ada hal yang me­ringankan untuk dia. Hal-hal yang me­ringan­kan itu kan, dia jujur, kooperatif dan mengembalikan uang hasil kejahatan,” ujarnya. 

Menurut Purkon, Marhaen sejauh ini dal­am setiap pemeriksaan tidak kooperatif dan masih menutup-nutupi kasus ini kepada penyidik. 

“Memang tersangka ini tidak terbuka ka­lau kami nilai. Makanya nanti di per­sidanganlah terungkap semua. Apakah dia tetap sesuai BAP atau mengubah ke­te­rangan­nya,” jelasnya. 

Purkon menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum jika Marhaen tidak terbuka dan tidak jujur dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim. Hal itu tentu akan semakin memberatkan hukumannya. 

“Kalau su­dah masuk per­­sidangan kan dia tahu kon­se­kuensi­nya, apabila dia ber­kata ti­­dak jujur oto­­matis akan mem­­­beratkan hukuman­nya,” tan­das­nya. 

Purkon me­negaskan, pihaknya juga sudah men­siasati untuk tetap me­ram­pas uang hasil ke­ja­hatan Mar­­haen de­ngan menyita aset-aset milik Mar­haen. Upa­ya ini su­dah di­la­kukan de­ngan meng­­in­ven­tarisir aset-aset Marhaen. 

“Kita sudah melakukan up­a­ya itu (me­nyita aset ter­sangka Mar­haen-red),” je­­las­nya. Se­men­tara kasus korupsi ini akan di­si­dang­­kan di Pengadilan Negeri Tindak Pi­dana Korupsi (Tipikor), Serang pada Selasa, 27 September pekan ini. 

“Sudah kita limpahkan (berkas kasusnya-red) seminggu lalu ke Pengadilan Tipikor, Si­dangnya hari Selasa, 27 September 2022 secara online,” ujar Purkon.

Purkon menjelaskan, sejauh ini pihaknya ma­sih menetapkan satu tersangka, Marhaen Nusantara. Namun tidak me­nutup kemungkinan jika dalam per­si­dangan ditemukan keterkaitan pihak lain, maka penyelidikan dan penyidikan dapat kembali dilakukan. 

“Nanti di fakta persidangan bisa tahu, siapa lagi nih sebenernya. Jika terdakwa bicara tidak sendirian (menikmati hasil korupsi-red), dari situ kita kembangkan,” jelasnya. 

Terkait keterlibatan dua orang bernama Mukni dan Riski pada pemeriksaan awal ter­sangka Marhaen diketahui ikut ber­peran mengamankan buku tabungan siswa dan mengambil sejumlah uang dsri kantor KCP Bank BRI Balaraja, Purkon menegaskan pihaknya masih mendalami hal itu.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni menilai kasus ko­rupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel aki­bat tidak transparannya pihak sekolah. 

“Kasus inikan karena bantuan dari Pe­merintah Pusat langsung ke sekolah, tidak melalui Dindik. Dan pihak sekolah tidak melaporkan ke Dindik,” ujar Deden, pe­kan lalu. 

Menurut Deden, sejak awal Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara tidak terbuka dan menutupi adanya bantuan ini, baik kepada Dindik maupun dari orangtua siswa. Oleh karena itu, kemudian dana bantuan untuk siswa ini dikorupsi. 

“Kalau di awal melapor dan berkonsultasi ke Dindik, kan bisa kita arahkan agar tidak bermasalah,” jelasnya. Deden mengatakan, usai mencuatnya kasus korupsi ini, ia telah mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah agar kasus ini dijadikan pelajaran.(ful/asp)