DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Pemuda di Pandeglang Ditangkap, Dituduh Edarkan Sabu-sabu

post-img

DIPERIKSA: S dan RA masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Pandeglang, Senin (25/9).


PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres­nar­koba) Polres Pandeglang me­nangkap dua pemuda ber­inisial S (25) dan RA (25). Dua warga Kecamatan Ci­geulis, Kabupaten Pandeg­lang, itu telah ditetapkan se­bagai tersangka pengedar markotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Pandeglang Ajun Ko­misaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah mengata­kan, kedua pemuda tersebut ditangkap berdasarkan la­po­ran dari masyarakat. Saat ke­duanya ditangkap, dite­mu­kan barang bukti sabu-sabu di dalam plastic klip yang disimpan di dalam tas dan di rumah tersangka.

“Keduanya kedapatan mem­ba­wa dan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu,” te­gasnya, Senin (25/9).

Polisi juga mengamankan ba­rang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik bening berisi se­dotan, dan alat isap sabu-sabu atau bong.

Kasatresnarkoba Polres Pan­deglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana me­nambahkan bahwa kedua ter­sangka ditangkap di ru­mah­nya pada Kamis (21/9).

Dari keterangan kedua ter­sangka, sabu-sabu tersebut di­beli dari temannya yang ma­sih dalam pengejaran polisi. “Hasil interogasi bahwa pa­ket narkotika jenis sabu di­peroleh dari temannya ber­inisial I,” tuturnya.

Oleh polisi, kedua tersangka di­jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Un­dang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­ko­tika. “Dengan ancaman hu­­kuman pidana minimal li­ma tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

“Tim Satresnarkoba terus ber­upaya untuk memberantas per­edaran narkotika demi ter­ciptanya lingkungan yang ber­sih dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala ak­tivitas yang mencurigakan ter­kait narkotika,” imbau Il­man. (rbnn/don)