LAPOR: Perwakilan Kompak Banten saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum Kepala Kemenag Banten di Kejati Banten.
SERANG – Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak) Banten menuding Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman, menyelewengkan kewenangannya pada proses pelaksanaan ibadah haji tahun 2023. Kompak Banten pun melaporkan Nanang Fatchurochman ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Jumat (22/9).
Dalam laporannya, Kompak Banten tak cuma menuding Nanang Fatchurochman menyelewengkan kewenangannya. Nanang Fatchurochman juga diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perbuatan melawan hukum di lingkungan Kanwil Kemenag Banten pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.
“Kami mendengar adanya kabar dari masyarakat bahwa diduga Kepala Kanwil Kemenag Banten melakukan penyelewengan kewenangan terkait meloloskan istrinya, Indri Eka Pratiwi, untuk berangkat haji dengan kuota haji reguler yang katanya bisa berangkat haji hanya dengan menunggu empat hari saja dari waktu pendaftaran” kata Koordinator Kompak Banten Diansyah, Senin (25/9).
Diansyah menjelaskan, Kompak Banten juga melaporkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Kemenag Banten. “Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum di lingkungan Kanwil Kemenag Banten dan satu pegawai ASN Kanwil Kemenag Banten, Khoirul Umam, yang menjabat sebagai analis perencanaan,” ungkapnya.
Diansyah mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Kejati Banten itu berdasarkan bukti elektronik Surat Pendaftaran Haji (SPH) atas nama Indri Eka Pratiwi yang terbit pada tanggal 15 Juni 2023 dengan tanda tangan elektronik oleh penyelenggaraan haji dan umrah Kantor Kemenag Kota Serang.
“Kami merasa terpanggil untuk mengadukan dugaan ini, karena kami kasihan masyarakat yang lain kan harus antre belasan tahun untuk berangkat haji, lah kok ini cuma empat hari,” katanya.
Diansyah menambahkan, Kompak Banten disebut menemukan dugaan pelanggaran oleh salah seorang ASN di Kanwil Kemenag Provinsi Banten yang bertugas sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). ASN tersebut diduga lulus menjadi PPIH tanpa melalui seleksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Diketahui bahwa saudara Khoirul Umam yang berstatus sebagai ASN Kanwil Kemenag Banten dengan jabatan analis perencana, diberangkatkan dengan menjadi PPIH tanpa mengikuti tahapan seleksi dan diduga berperan selayaknya asisten atau staf pribadi untuk mendampingi dan membantu kegiatan dari saudari Indri Eka Pratiwi selama melaksanakan ibadah haji,” beber Diansyah.
Ia meminta Kejati Banten mengusut tuntas tindakan para pejabat di Kanwil Kemenag Banten berdasarkan laporan yang dilayangkan Kompak Banten. “Karena jika benar, ini sudah mencemarkan penyelenggaraan haji 2023 dan menodai rasa keadilan di masyarakat serta Kemenag,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari Kompak Banten. Ia mengaku, laporan tersebut belum dipelajari oleh tim penyelidik karena Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi belum memberikan disposisi.
“Iya ada laporan itu, disposisinya belum turun,” tuturnya. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
