DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kepala Kemenag Banten Diduga Selewengkan Kewenangan

post-img

LAPOR: Perwakilan Kompak Banten saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum Kepala Kemenag Banten di Kejati Banten.


SERANG – Koalisi Mahasiswa Pe­juang Keadilan (Kompak) Banten me­­nuding Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Nanang Fatchuroch­man, menyelewengkan kewenangan­nya pada proses pelaksanaan ibadah haji tahun 2023. Kompak Banten pun melaporkan Nanang Fatchu­roch­man ke Kejaksaan Tinggi Banten pa­da Jumat (22/9).

Dalam laporannya, Kompak Banten tak cuma menuding Nanang Fatchu­roch­man menyelewengkan kewe­na­ngannya. Nanang Fatchurochman juga diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perbuatan melawan hu­­kum di lingkungan Kanwil Keme­nag Banten pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.

“Kami mendengar adanya kabar dari masyarakat bahwa diduga Ke­pala Kanwil Kemenag Banten me­la­kukan penyelewengan kewenangan ter­kait meloloskan istrinya, Indri Eka Pratiwi, untuk berangkat haji dengan kuota haji reguler yang ka­ta­nya bisa berangkat haji hanya de­ngan menunggu empat hari saja dari waktu pendaftaran” kata Koor­di­nator Kompak Banten Diansyah, Senin (25/9).

Diansyah menjelaskan, Kompak Bant­en juga melaporkan salah se­orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Kemenag Banten. “Kami mela­porkan adanya dugaan pelang­ga­ran kode etik, penyelewengan ke­­wenangan, dan perbuatan mela­wan hukum di lingkungan Kanwil Ke­menag Banten dan satu pegawai ASN Kanwil Kemenag Banten, Khoirul Umam, yang menjabat sebagai analis perencanaan,” ungkapnya.

Diansyah mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Kejati Banten itu berdasarkan bukti elektronik Su­rat Pendaftaran Haji (SPH) atas na­ma Indri Eka Pratiwi yang terbit pada tanggal 15 Juni 2023 dengan tanda tangan elektronik oleh penye­leng­garaan haji dan umrah Kantor Ke­menag Kota Serang.

“Kami merasa terpanggil untuk me­ngadukan dugaan ini, karena ka­mi kasihan masyarakat yang lain kan harus antre belasan tahun untuk be­rangkat haji, lah kok ini cuma em­pat hari,” katanya.

Diansyah menambahkan, Kompak Ban­ten disebut menemukan dugaan pe­langgaran oleh salah seorang ASN di Kanwil Kemenag Provinsi Ban­ten yang bertugas sebagai Petu­gas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). ASN tersebut diduga lulus men­jadi PPIH tanpa melalui seleksi se­suai peraturan yang berlaku.

“Diketahui bahwa saudara Khoirul Umam yang berstatus sebagai ASN Kan­wil Kemenag Banten dengan ja­batan analis perencana, diberang­kat­kan dengan menjadi PPIH tanpa me­­ngikuti tahapan seleksi dan di­du­ga berperan selayaknya asisten atau staf pribadi untuk mendampingi dan membantu kegiatan dari saudari In­dri Eka Pratiwi selama melaksana­kan ibadah haji,” beber Diansyah.

Ia meminta Kejati Banten mengusut tun­tas tindakan para pejabat di Kan­wil Kemenag Banten berdasarkan la­por­an yang dilayangkan Kompak Banten. “Karena jika benar, ini sudah mencemarkan penyeleng­ga­raan haji 2023 dan menodai rasa keadilan di masyarakat serta Kemenag,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adek­resna membenarkan jika pi­haknya telah menerima laporan dari Kompak Banten. Ia mengaku, la­poran tersebut belum dipelajari oleh tim penyelidik karena Kepala Ke­jati Banten Didik Farkhan Alisyah­di belum memberikan disposisi.

“Iya ada laporan itu, disposisinya belum turun,” tuturnya. (fam/don)