DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tiga Pengoplos Pertamax Divonis 2,5 Tahun

post-img

DIVONIS: Ketiga terdakwa pengoplos Pertamax usai menjalani sidang putusan di PN Serang, Kamis (25/9). 


SERANG - Nadir Sudrajat, As­wan alias Emon, dan Deden Hi­dayat divonis pidana penjara ma­sing-masing 2,5 tahun. Tiga ter­dakwa pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Perta­max di SPBU 34.421.13 Ciceri, Ko­ta Serang, ini dinyatakan ter­bukti bersala...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan