DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Pemprov Dapat Rapor Kuning

post-img

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Turun

SERANG-Ombudsman Re­publik Indonesia pada akhir tahun 2022 ini telah menye­le­saikan penilaian terhadap ke­patuhan standar pelayanan publik di 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Pro­vinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabu­paten, yang menyelenggara­kan produk administratif di seluruh Indonesia.

Dari 34 Provinsi, hanya 19 pe­merintah provinsi yang ma­suk zona hijau, sisanya 13 zona kuning, dan dua zona me­rah. Adapun Pemprov Banten harus puas menerima rapor kuning, lantaran hanya meraih nilai 67,18.

Sementara tiga pemerintah pro­vinsi berhasil menjadi yang terbaik dalam penilaian Om­budsman RI, ketiganya yaitu Pemprov Sulawesi Utara dengan nilai 98,15, Pemprov Bali 94,01 dan Pemprov Jawa Te­ngah 93,14. Ketiganya men­­­dapatkan penghargaan dari Ombudsman RI akhir pekan lalu.

Menurut Kepala Ombud­s­man RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, untuk menda­pat­kan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemprov Banten harus mendapatkan nilai 81-100, sedangkan zona kuning nilai skor di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.

“Tahun 2022 pelayanan pub­lik di Banten belum ber­hasil masuk zona hijau, bah­kan dibandingkan penilaian ta­hun 2021, nilai Pemprov Ban­ten turun signifikan dari 73,95 menjadi 67,18,” kata Fad­li kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Ia melanjutkan, prestasi Pem­prov Banten dalam pe­nilaian kepatuhan pelayan­an publik terjadi pada tahun 2018 karena berhasil meraih ni­lai di atas 80, sehingga ma­suk zona hijau.

“Ombudsman RI melakukan pe­nilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik se­jak tahun 2015, semoga ta­hun 2023 Pemprov Banten bisa berbenah dan bisa masuk zona hijau,” ungkapnya.

Penilaian Ombudsman, lan­­jut Fadli, dimaksudkan un­tuk mendorong pemerin­tah pusat dan pemerintah da­erah untuk meningkatkan kua­litas pelayanan publik. Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pe­nga­duan pelayanan publik.

“Penilaian kepatuhan stan­dar pelayanan publik ini meng­gunakan pendekatan kuan­titatif dengan teknik sur­vei, melalui pengumpulan data berupa wawancara ke­pada penyelenggara layanan, wa­wancara masyarakat, ob­ser­vasi ketampakan fisik dan pem­buktian dokumen pen­du­kung standar pelayanan,” be­bernya.

Masih dikatakan Fadli, pe­ni­laian dibagi ke dalam empat di­mensi, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Out­put, dan Dimensi Penga­duan. Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kom­pe­tensi pelaksana dan va­ria­bel pemenuhan sarana pra­sarana pelayanan, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, di­mensi output terdiri dari va­riabel penilaian persepsi mal­administrasi, dan dimensi Pengaduan terdiri dari va­ria­bel pengelolaan penga­duan pelayanan publik.

“Selain pemerintah provinsi, penilaian juga dilakukan ke­pada pemerintah kabupa­ten/kota. Di Provinsi Banten, pe­nilaian dilakukan oleh Om­budsman RI Perwakilan Provinsi Banten, adapun ha­silnya enam kabupaten/kota di Banten masuk zona ku­ning, sementara dua kabu­paten/kota masuk zona ku­ning” urainya.

Ditambahkan Fadli, salah satu kunci keberhasilan da­lam mewujudkan pelaya­nan pub­lik yang baik adalah ko­mitmen kuat dari kepala daerah, baik itu Gubernur mau­pun Bupati/Walikota.

“Kepala daerah dapat mem­beri­kan pengaruh kepada jajarannya, agar melakukan per­baikan dan peningkatan layanan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Fadli akan menyampaikan hasil rinci penilaian kepatuhan pe­layanan publik secara lang­sung kepada masing-ma­sing kepala daerah beserta catatannya. Dengan begitu, kepala daerah di Banten akan memimpin aksi peningkatan kualitas pelayanan publik se­suai regulasi yang telah ditetapkan dan ekspektasi masyarakat. “Hasil penilaian Om­bud­sman RI terhadap Pem­prov Banten juga akan segera kami sam­paikan ke Pj Gubernur Banten, untuk dijadikan per­timbangan da­lam mening­kat­kan kualitas pela­yanan publik kepada masya­rakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Om­bud­sman RI, Mokhammad Na­jih memberikan penghar­gaan kepada Kementerian, Lem­baga, Pemerintah Pro­vinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota terbaik yang berhasil masuk zona hijau.

“Penghargaan ini merupa­kan bentuk apresiasi kepada ke­­menterian, lembaga peme­rintahan, serta pemerintah pro­­vinsi dan pemerintah ka­­bu­paten/kota yang telah ber­­komitmen dan berdedikasi hingga masuk dalam zona hijau dan mendapat predikat kepatuhan,” ungkap Najih da­­lam sambutannya. (den/air)