DECEMBER 9, 2022
Hukrim

17 Lelaki Tertipu Kencan Online

post-img
ILUSTRASI


JAKARTA-Sebanyak 17 lelaki tertipu oleh pasangan suami istri (pasutri) FR (28), dan TM alias Shasa (26). Peni­puan ini dilakukan dengan kencan via ap­likasi online. 

Kapolsek Palmerah Komisaris Polisi (Kom­pol) Sugiran mengaku sejauh ini pihaknya baru menerima laporan da­ri lima korban penipuan pasutri ini. Tapi, pengakuan kedua pelaku, su­dah ada belasan orang yang menjadi kor­bannya.

“Pelaku melancarkan aksi kejahatan ter­sebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban. Namun yang terdata melaporkan ke Polsek se­banyak 5 laporan polisi,” kata Sugiran seperti dilansir detik.com, Jumat (26/1).

Kata Sugiran, modus pasutri ini de­ngan seolah-olah mengajak kencan pria me­la­lui aplikasi online. Pelaku me­­ma­sang foto wanita cantik di media so­sial untuk memikat para lelaki. “Kor­bannya adalah laki-laki yang te­r­­tarik dengan akun tersebut, dipa­sang de­ngan foto wanita cantik ke­mu­dian diajak berkencan,” kata Sugiran.

Shasa berperan sebagai wanita can­tik di sebuah akun aplikasi kencan yang dioperasikan suaminya FR. Hal tersebut di­lakukan untuk menarik perhatian para lelaki. Setelah merasa tertarik, pe­laku mengajak korban untuk bertemu. Saat bertemu, Shasa men­jalankan aksi­nya dengan modus meminjam motor korban dengan ber­bagai alasan. Mo­tor tersebut Shasa serahkan kepada suaminya.

“Setelah mendapatkan motor korban, ke­mudian pelaku berinisial TM alias Shasa membawa motor tersebut ke se­­­buah kos yang mereka tempati di­­se­rah­kan ke suaminya berinisial FR,” ujarnya.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada SH yang merupakan se­orang penadah. Kepada penyidik, pasutri tersebut mengaku sudah ada 17 orang laki-laki menjadi korban tipu-ti­pu mereka. Uang hasil penjualan mo­tor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari.

Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan men­jadi tersangka dan ditahan. Kedua pa­sutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUH Pidana. 

Semen­tara SH disangka melanggar Pa­sal 480 KUH Pidana dengan ancam­an hukuman maksimal 5 tahun pen­jara. (dtc/nda)