DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Anak Bos Apotek Gama Tidak Dihukum Penjara

post-img

TIDAK DIPENJARA: Terdakwa Lucky Mulyawan Martono usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin (26/1).


SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Lucky Mul­yawan Martono bersalah karena menge­dar­kan obat setelan tanpa label. Namun, anak dari pemilik Apotek Gama Grup itu tidak dihukum pidana penjara. Ia dihukum mem­bayar denda...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan