DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Eks Pejabat PT Telkom Dituntut 10 Tahun

post-img

SERANG–Dua nama besar dari PT Telkom Akses Area Tangerang, Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, kini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Serang. Pada sidang yang digelar Rabu (26/2), keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 10 tahun. Mereka terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,4 miliar.

"Pidana 10 tahun dikurangi selama terdak...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan