DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Eks Kadis Perindag Cilegon Batal Bebas

post-img

MA Jatuhkan Pidana 4 Tahun

SERANG – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb. Dikrie Maulawardhana, yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (31/7/2024). MA menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap Dikrie, yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait pr...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan