DECEMBER 9, 2022
Hukrim

AJB Tanah Warga Carita Disita

post-img

PANDEGLANG-Polisi menyita sejumlah akta jual beli (AJB) tanah milik warga Kampung Masjid RT 09 RW 03, Desa Carita, Kecamatan Carita, Ka­bupaten Pandeglang. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus mafia tanah yang menjerat Kepala Desa (Kades) Carita Uci Sanusi. 

“Petugas dari Polda hanya menyita AJB-nya. Kalau Sertifikat tanah enggak mau,” kata Suminta, warga Kampung Masjid, Desa Carita kepada Radar Banten, Minggu (26/6).

Suminta mengatakan, AJB tanah miliknya diduga terkait kasus pembelian tanah dari Uci Sanusi, tersangka kasus mafia tanah. “Dulu itu, tahun 2014 saya beli tanah seluas 150 meter dari Pak Uci. Wak­tu itu beli seharga Rp15,5 juta,” tuturnya. 

Transaksi jual beli dibuktikan dengan AJB. Saat itu, Uci masih menjabat sebagai Carik di Desa Carita. 

“Setelah AJB ada, terus saya buatkan Sertifikat. Sekarang ini untuk sertifikat masih saya pegang, sementara AJB disita,” ungkapnya. 

Dia mengaku tidak mengetahui asal muasal tanah yang dijual oleh Uci. Tetapi, selaku pembeli, Suminta tidak mau dirugikan. 

“Saya tidak tahu persoalan tanah ini, tiba-tiba surat akta jual beli saya disita sama Polda. Makanya saya kebingungan saya kepengen minta ganti persoalan ini,” katanya. 

Suminta berharap ada jalan keluar atas persoalan tanahnya. Apalagi, di atas tanah tersebut Suminta telah mendirikan rumah.

“Saya sudah mendirikan rumah di atas tanah yang dibeli dari Pak Uci. Saya juga tidak menyangka bakal begini, karena memang tanah yang dibeli sudah di (buatkan-red) sertifikat,” katanya. 

AJB milik warga lainnya bernama Juman juga turut disita polisi. Dia mengaku tidak mengetahui persoalan tanah yang dibelinya dari Uci. 

“Waktu itu beli seluas 150 meter. Tau beres sama AJB, itu belinya Rp20 juta,” katanya. 

“Kini saya gak megang AJB-nya. Khawatir juga kalau seandainya tanah beli dari Pak Uci disita, soalnya sudah dibangun rumah dan sudah tinggal menetap di sini,” katanya. 

Warga lainnya bernama Kusno juga mengalami hal serupa. AJB tanah miliknya juga disita polisi.  

 “Pak Uci menjual tanah dengan menunjukan surat pernyataan perintah menjual dari pemiliknya. Tiga bulan keluar AJB, kalau sekarang diributkan diusut Bapak Uci itu memalsukan tanda tangan itu kan pihak berwajib yang tahu,” katanya. 

Kusno mengaku membeli tanah itu dengan harga Rp120 ribu per meter. Kusno harus membayar Rp18 juta untuk tanah dan biaya pengurusan AJB.

“Saya beli 150 meter dan tahun 2015 saya bangun rumah. Harapan kami tanah ini tetap kembali ke masyarakat, kalau masalah hukum tetap berjalan,” katanya. 

Diketahui Uci Sanusi ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah seluas 1,2 hektare. Kades Carita itu juga ditahan di Mapolda Banten. 

Hingga pukul 20.00 WIB, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga belum dapat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten tidak direspons. (mg-01-fam/nda)