DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

KPP Serang Timur Undang 140 Wajib Pajak Prominen

post-img

SERANG - KPP Pratama Serang Timur terus melakukan gebrakan kampanye Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kali ini KPP Pratama Serang Timur mengundang 140 Wajib Pajak Prominen untuk diberikan sosialisasi PPS di Hotel Forbis, Kabupaten Serang, pekan lalu.

Kepala KPP Pratama Serang Timur Yatmi Pudjiastuti menjelaskan, sosialiasi sangat diperlukan guna memberikan pemahaman yang benar tentang PPS sehingga kesem­patan baik ini dapat segera dimanfaatkan oleh wajib pajak.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk dapat ber­partisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022,” ung­kap Yatmi Pudjiastuti dalam keterangan resminya. 

Kakanwil DJP Banten diwakili oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang memberikan dukungan penuh kepada KPP Pratama Serang Timur dalam menyosialisasikan PPS dan memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang berminat. 

Acara sosialisasi PPS dan diskusi interaktif itu narasumbernya fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto. Materi yang disampaikan mulai dari selayang pandang PPS hingga tarif dan mekanisme mengikuti program tersebut. 

Acara ditutup dengan pembukaan meja-meja konsultasi dalam rangka pendampingan bagi wajib pajak yang memerlukan konsultasi lebih lanjut.

Secara terpisah, Direktur Audit Kepa­beanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Decy Arifinsjah bersama Kabid Kepabeanan dan Cukai dan jajaran Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai melakukan kunjungan dan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Yoyok Satiotomo dalam rangka menjalin sinergi join program kedua instansi tahun 2022.

Pelaksanaan Joint Prog­ram dilak­sanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

“Kegiatan ini untuk meningkatkan kerja sama kedua instansi, meng­efektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dan DJBC dalam melakukan pengawasan terkait kepatuhan Wajib Pajak dan pening­katan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, dan cukai,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Yoyok Satiotomo dalam keterangan resminya.

Bentuk program yang telah dirancang dalam rangka sinergi kedua instansi meliputi joint analisis, joint audit, joint collec­tion, joint in­vesti­ga­si, ­joi­nt­ pro­ses bisnis, single profile, secondment yang dilakukan dalam rangka optima­lisasi penerimaan negara dan mening­katkan kemudahan layanan terha­dapstake­holders. (bie)