DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Pemkot Tangsel Janji Bebas KKN

post-img

TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan dihadapan Ke­jak­saan Tinggi Banten meneken pakta in­tegeritas menyatakan sikap bebas Ko­rupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Penandatanganan pakta integeritas ini juga iikuti Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur, Serang, Banten. Jumat (24/6).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie me­nyampaikan bahwa sudah menjadi ko­mitmen Pemerintah Kota Tangsel untuk mewujudkan daerah yang bebas dari KKN. Dimana, salah satunya dapat di­wu­judkan dengan memper­kuat ko­mitmen bersama dalam pencegahan dan pem­berantasan korupsi.

“Keberhasilan pencegahan dan pem­berantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan komitmen bersama baik dengan unsur pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Pj Gubernur Banten Al Muk­tabar. Dia menjelaskan bahwa pe­nandatangan Pakta Integritas merupakan bentuk ikhtiar dalam rangka mencegah tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Ne­potisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan juga Pe­merintah Kabupaten/Kota se-Banten.

“Mudah-mudahan yang kita lakukan ini satu hal yang senantiasa menjadi ba­gian usaha yang terus-menerus untuk men­jalankan tugas pemerintahan dengan baik dan benar,” ujar Al Muktabar.

Dia menyampaikan bahwa apa yang telah ditandatangani sebagai bentuk ko­mit­men bersama agar dapat di­imple­men­tasikan. Serta sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan dan memimpin suatu daerah.

“Itu semua akan menjadi bagian dari amal ibadah kita, ada konsekuensi bila kita tidak menjalankan hal tersebut, se­suatu hal yang harus diper­tang­gung­jawabkan sebagai pemimpin,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak me­nyam­paikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah Provinsi Banten, serta seluruh kepala daerah di Banten karena telah berkomitmen dalam pen­cegahan praktik KKN.

“Ini mustahil dapat kita wujudkan tanpa lima dasar seperti transformatif, adaptif, ino­vatif dan kolaboratif. Dan kelima itu ha­rus inklusif, yang mana harus dilakukan oleh pemangku kepentingan di Provinsi Banten dan Pemerintah Kota dan Ka­bupaten se-Provinsi Banten sebagai pe­laksana pe­merintah daerah untuk me­wujudkan Provinsi Banten yang bebas Ko­rupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” pung­kasnya. (ful)