DECEMBER 9, 2022
Utama

Polisi Usut Dugaan Pungli di Nikomas

post-img

PERUSAHAAN:Pabrik sepatu Nikomas, di Kabupaten Serang.


SERANG - Dugaan pungutan liar (pungli) praktik percaloan calon tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang, Kibin, Kabupaten Serang, diselidiki Polres Serang. Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi terkait tarif hingga Rp30 juta untuk masuk kerja di pabrik yang memproduksi sepatu tersebut. 

“Yang mau masuk kerja seakan-akan (diminta uang masuk Rp30 juta-red), ini se­dang kita lidik (lakukan penyelidikan-red) apakah menajemen, atau oknum me­man­faatkan situasi,” kata Kasatreskrim Pol­res Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza di Mapolres Serang, Jumat (24/6).

Mirza mengatakan, hingga saat ini ke­polisian belum mendapatkan laporan res­­mi dari masyarakat. Sejauh ini, ke­po­lisian hanya mendapatkan keluhan ma­syarakat tanpa didasari bukti kuat. “Sedangkan belum ada yang melapor. Kalaupun ada yang konsultasi ke kami, mereka tidak bisa menunjukan buktinya,” ungkap Dedi.

Ia mengaku kepolisian sulit mendapatkan bukti dugaan pungli calon tenaga kerja tersebut. Para pelaku diduga pintar dalam meng­hilangkan barang bukti. “Kalau gak ada daftar bukti bisa aja dihapus. Buktinya apa. Ya namanya penipu gak bodoh-bodoh amat,” ujar pria asal Aceh tersebut. 

Dedi mengungkapkan kasus dugaan pung­li di PT Nikomas Gemilang sudah la­ma beredar dan telah membuat resah masyarakat khususnya warga sekitar. “Memang sudah jadi keresahan masyarakat. Nanti kita lakukan upaya. Fakta yang ber­kembang di masyarakat ada yang sudah menyerahkan, kalau memang ada buktinya apa?” ungkap Dedi.

Untuk saat ini, sambung Dedi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan manajemen PT Nikomas Gemilang dan meminta mela­kukan sosialiasi dan imbauan terkait meka­nisme melamar kerja di perusahaan itu. 

“Koordinasi sudah segala macam. Kita su­dah mengimbau harus ada peran peru­sahaan juga, memberikan pemahaman ke masyarakat lah. Caranya seperti apa kalau perusaahan membutuhkan karya­wan, ini mekanismenya,” kata Dedi.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak pe­laku calo kerja di wilayah hukumnya, dan meminta masyarakat membantu kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Kita enggak serta merta membiarkan ke­resahan masyarakat, kita membutuhkan bukti. Masyarakat juga enggak serta merta percaya ke calo,” kata Dedi.

Dedi mengimbau kepada pencari tenaga kerja agar tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan pekerjaan de­ngan harus membayar uang tunai lebih dulu. Sebab, praktik seperti bisa saja me­ru­pakan penipuan. 

“Intinya mengimbau ke masyarakat apabila mendapat tawaran tidak ada salahnya dikroscek ke perusahaan entah HRD atau apa, supaya tidak menjadi kor­ban,” tutur Dedi. 

Dihubungi terpisah, Humas PT Nikomas Ge­milang Danang Widi Pangestu menga­takan, persoalan dugaan pungli sudah diselesaikan melalui audiensi. 

“Kita sudah bertemu antara Nikomas, Polres, Disnakertrans, dan kepala desa (Kades Tambak), itu sudah diselesaikan, per­soa­lannya karena kesalahpahaman saja,” katanya.

Ia mengatakan, dugaan itu sebenarnya ditujukan kepada kepala desa bukan kepada PT Nikomas. “Jadi, ada yang tidak senang dengan kadesnya ini, dia yang dituduh, jadi sebenarnya ini kasus eksternal perusahaan kita,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak ada pungli dalam perekrutan karyawan di perusa­haannya. “Dari pihak manajemen sudah memastikan tidak ada pungutan seperti itu, prosedur perekrutan karyawan di perusahaan kita ada SOP nya,” pungkasnya. (fam-jek/alt)