PERUSAHAAN:Pabrik sepatu Nikomas, di Kabupaten Serang.
SERANG - Dugaan pungutan liar (pungli) praktik percaloan calon tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang, Kibin, Kabupaten Serang, diselidiki Polres Serang. Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi terkait tarif hingga Rp30 juta untuk masuk kerja di pabrik yang memproduksi sepatu tersebut.
“Yang mau masuk kerja seakan-akan (diminta uang masuk Rp30 juta-red), ini sedang kita lidik (lakukan penyelidikan-red) apakah menajemen, atau oknum memanfaatkan situasi,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza di Mapolres Serang, Jumat (24/6).
Mirza mengatakan, hingga saat ini kepolisian belum mendapatkan laporan resmi dari masyarakat. Sejauh ini, kepolisian hanya mendapatkan keluhan masyarakat tanpa didasari bukti kuat. “Sedangkan belum ada yang melapor. Kalaupun ada yang konsultasi ke kami, mereka tidak bisa menunjukan buktinya,” ungkap Dedi.
Ia mengaku kepolisian sulit mendapatkan bukti dugaan pungli calon tenaga kerja tersebut. Para pelaku diduga pintar dalam menghilangkan barang bukti. “Kalau gak ada daftar bukti bisa aja dihapus. Buktinya apa. Ya namanya penipu gak bodoh-bodoh amat,” ujar pria asal Aceh tersebut.
Dedi mengungkapkan kasus dugaan pungli di PT Nikomas Gemilang sudah lama beredar dan telah membuat resah masyarakat khususnya warga sekitar. “Memang sudah jadi keresahan masyarakat. Nanti kita lakukan upaya. Fakta yang berkembang di masyarakat ada yang sudah menyerahkan, kalau memang ada buktinya apa?” ungkap Dedi.
Untuk saat ini, sambung Dedi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan manajemen PT Nikomas Gemilang dan meminta melakukan sosialiasi dan imbauan terkait mekanisme melamar kerja di perusahaan itu.
“Koordinasi sudah segala macam. Kita sudah mengimbau harus ada peran perusahaan juga, memberikan pemahaman ke masyarakat lah. Caranya seperti apa kalau perusaahan membutuhkan karyawan, ini mekanismenya,” kata Dedi.
Ia menegaskan kepolisian akan menindak pelaku calo kerja di wilayah hukumnya, dan meminta masyarakat membantu kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Kita enggak serta merta membiarkan keresahan masyarakat, kita membutuhkan bukti. Masyarakat juga enggak serta merta percaya ke calo,” kata Dedi.
Dedi mengimbau kepada pencari tenaga kerja agar tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan harus membayar uang tunai lebih dulu. Sebab, praktik seperti bisa saja merupakan penipuan.
“Intinya mengimbau ke masyarakat apabila mendapat tawaran tidak ada salahnya dikroscek ke perusahaan entah HRD atau apa, supaya tidak menjadi korban,” tutur Dedi.
Dihubungi terpisah, Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi Pangestu mengatakan, persoalan dugaan pungli sudah diselesaikan melalui audiensi.
“Kita sudah bertemu antara Nikomas, Polres, Disnakertrans, dan kepala desa (Kades Tambak), itu sudah diselesaikan, persoalannya karena kesalahpahaman saja,” katanya.
Ia mengatakan, dugaan itu sebenarnya ditujukan kepada kepala desa bukan kepada PT Nikomas. “Jadi, ada yang tidak senang dengan kadesnya ini, dia yang dituduh, jadi sebenarnya ini kasus eksternal perusahaan kita,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak ada pungli dalam perekrutan karyawan di perusahaannya. “Dari pihak manajemen sudah memastikan tidak ada pungutan seperti itu, prosedur perekrutan karyawan di perusahaan kita ada SOP nya,” pungkasnya. (fam-jek/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
