DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Jaksa Tahan Guru Silat Cabul

post-img

SERANG - SH (50), ditahan oleh jak­sa penuntut umum (JPU) Ke­jari Serang, Kamis (22/6). Ter­sang­ka kasus pencabulan siswi SMK berinisial AD (15), itu dita­han usai perkaranya dilimpahkan pe­nyidik Satreskrim Polres Se­rang. 

Oknum guru silat asal Carenang, Kabupaten Serang itu dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang usai pe­meriksaan berkas perkara dan ter­sangka oleh JPU. 

“Penyidikan sudah beres. Kamis pekan kemarin sudah dilak­sana­kan proses tahap duanya (pe­nye­rahan barang bukti dan ter­sangka-red),” ungkap Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Senin (26/6).

Sebelumnya, selama proses pe­nyidikan, SH yang disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Per­lindungan Anak itu telah ditahan oleh penyidik. 

“Saat ini kami masih menyusun surat dak­waan, mudah-mudahan da­lam waktu dekat selesai dan bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Edwar. 

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Desember 2022. Korban yang tengah belajar ilmu silat di­minta menjalani ritual di se­buah rumah yang dihuni oleh ne­­nek di Carenang.

Korban kemudian dibawa pe­laku ke lokasi. Saat itu, korban di­minta melepas semua pakaian­nya. Korban yang belum sadar akan dicabuli, menuruti pelaku de­ngan melepaskan semua pa­kaian di tubuhnya. Dalam kondisi bu­gil, korban dimandikan sambil dicabuli oleh pelaku. 

Setelah menjalani ritual, korban di­antar pulang oleh pelaku. Se­tibanya di rumah, korban memilih bung­kam. 

Namun, korban enggan mengi­kuti latihan silat yang dimentori pelaku. Melihat gelagat putrinya, ibu korban menanyakan alasan­nya. Bukannya menjawab, korban malah menangis. 

Merasa ada yang tidak beres, ibu korban meminta bantuan anaknya yang lain untuk bertanya kepada korban. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku. 

Pengakuan korban itu membuat keluarganya tidak terima. Mereka melaporkan pelaku ke Mapolres Serang. Februari 2023, pelaku ditangkap polisi di kediamannya. Pelaku pun mengakui telah men­ca­buli korban. (fam/nda)