DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Di Sepatan, 180 Baliho dan Spanduk Liar Diturunkan

post-img

PENERTIBAN: Jajaran Kecamatan Sepatan dan Bapenda Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan spanduk dan baliho di Kecamatan Sepatan, Selasa (26/7). (Rbnn)


SEPATAN - Pemerintah Kecamatan Se­patan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ta­nge­rang menindak tegas maraknya pemasangan dan baliho liar yang ter­pasang di sejumlah tiang listrik dan pohon.

“Langkah ini kami lakukan sebagai ben­tuk penegakan Perda, serta ke­te­gasan kami dari pihak Kecamatan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan, dengan sasaran reklame yang tidak membayar pajak dan tidak me­lakukan pembayaran per­pan­jangan pajak reklame, terlebih ber­masalah terkait legalitasnya,” ucap Camat Sepatan Mohamad Supriyat­na, Selasa (26/7).

Sebanyak 180 spanduk berhasil di­turunkan dalam penertiban kali ini di sepanjang jalan di wilayah Ke­camatan Sepatan. Selain di pohon, baliho dan spanduk yang berjumlah ra­tusan tersebut juga tampak ter­pasang di tiang listrik sehingga sa­ngat mengganggu pemandangan.

“Sebelum kami lakukan pen­co­potan, kami mengecek terlebih da­hulu data pajaknya. Jika tidak mem­perpanjang masa berlakunya, kami segera langsung lakukan pen­copotan. Semoga dengan tindakan ini para pelaku usaha dapat tertib dan mematuhi peraturan yang ada,” tukasnya.

Sementara, Roni (43) salah se­orang warga sekitar menilai, ba­nyaknya reklame yang terpasang di tepi jalan ter­masuk di median ja­lan dirasa sangat mengganggu pe­mandangan.

“Sangat resah sih pak, karena ke­beradaan spanduk ini cukup meng­ganggu dalam berlalu lintas, apalagi yang dipasang di dekat kabel listrik, pastinya sangat bahaya,” ujar Roni. (Mul)