DECEMBER 9, 2022
Utama

Mobil Odong-odong Ilegal di Jalan Raya

post-img

KORBAN: Salah satu korban kecelakaan yang dibawa menuju pemakaman usai disalatkan, di Lingkungan Cibetik, Pengampelan, Walantaka, Kota Serang, Selasa (26/7) malam. (qodrat/radar banten) 

PEMPROV Banten melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan yang melibatkan kereta api dan mobil Odong-odong di kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang menimbulkan korban jiwa.

“Kami turut berduka cita. Agar tidak terulang kembali, kami melarang mobil Odong-odong beroperasi di jalan raya,” kata Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, Selasa (26/7).

Terkait perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di lokasi kecelakaan, Tri me­negaskan bahwa itu bukan tang­gungjawab Pemprov Banten. Menurutnya, pengadaan palang pintu perlintasan disesuaikan dengan kewenangan jalan yang dilintasi Kereta Api.

“Lokasi perlintasan rel kereta api berada di Jalan Kabupaten Serang bukan jalan provinsi, sehingga itu menjadi kewenangan Pemkab Serang,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Tri, keberadaan mobil Odong-odong yang beroperasi di jalan raya terjadi hampir disemua daerah, padahal Odong-odong bukan termasuk transportasi umum. Untuk itu pihaknya akan meningkatkan pengawasan bersama Dishub kabupate/kota terhadap kebera­daan Odong-odong.

“Kami juga akan melaporkan ke Kemen­terian Perhubungan, agar keberadaan mobil Odong-odong diatur lebih tegas dan berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Karena tidak bisa pemerintah daerah membuat aturan sendiri-sendiri,” urainya.

Berdasarkan peraturan lalu lintas, Odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya. Di sisi lain keberadaan odong-odong diketahui tidak memiki izin kelaikan ken­daraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum.

“Mereka tidak punya izin dari Instansi yang berwenang, baik dari Kementerian Perhubungan tentang Uji Kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang Trayek. Untuk itu odong-odong tidak boleh melintas di jalan raya,” tegasnya.

Masih dikatakan Tri, sebenarnya kebera­daan odong-odong masih diperbolehkan jika mereka beroperasi pada tempatnya atau sesuai izin pariwisatanya. Dimana satu paket dengan paket rekreasi komedi putar atau paket rekreasi lain yang biasa ada dan banyak digelar di lapangan terbuka.

“Di luar itu tidak diizinkan, sebab ken­daraan itu bukan angkutan umum. Apalagi saat ini banyak beroperasi sendiri dan dikenakan tarif,” imbunya

Dia menjelaskan, odong-odong yang ber­operasi di jalan raya melanggar sejum­lah Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22/2009. Odong-odong dianggap me­langgar karena tidak memiliki izin angkutan orang, tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, kemudian tidak ada sabuk keselamatan dan lainnya, serta tidak memiliki per­syaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

“Semuanya dilanggar oleh Odong-odong ini, secara Undang-Undang tidak boleh. Fak­tualnya, sudah ada kecelakaan. Ini men­jadi bahan evaluasi kami untuk mener­tibkannya,” tandasnya.

Tri berharap, pemilik usaha Odong-odong mematuhi aturan, karena setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya perlu memenuhi persyaratan administrasi, seperti surat izin registrasi uji tipe yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, kemudian uji KIR bulanan di kabupaten kota.

“Kami juga akan segera berkoodinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan razia mobil Odong-odong yang tetap ne­kat melintas di jalan raya, untuk men­cegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya. 

Sementara itu, menanggapi kecelakaan yang terjadi menimpa warganya, Walikota Serang Syafrudin mengaku kaget mendapat informasi kecelakaan memakan korban sembilan warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka. “Saya kaget dapat informasi kecelakaan. Saya atasnama pribadi dan Pemkot Serang turut berduka cita sedalam-dalamnya,” ujarnya. 

Ia mengaku menerima informasi tersebut, saat berada di luar Kota Serang. Sekira pukul 19.00 WIB dirinya baru sampai di Kota Serang. Rencananya, dalam waktu dekat akan takjiah ke rumah duka. 

Selain itu, Syafrudin mengatakan, setelah kejadian kecelakaan Pemkot Serang telah terjun dan mengawal proses pemeriksaan sampai dengan pemakaman sembilan jenazah yang merupakan warga RT 010, RW 003, Lingkungan Cibetik, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka. 

Kata dia, Pemkot Serang akan mem­be­rikan bantuan pada proses pemulasaraan jenazah, dan berkoordinasi dengan Jasa Raharja untjn pemberian santunan pada keluarga korban sebesar Rp50 juta per jenazah. 

Tak hanya itu, Syafrudin menginstruksikan Dishub Kota Serang untuk berkoordinasi dengan Kepolisian mengevaluasi opera­sional Odong-odong di wilayah Kota Serang. “Kami meminta agar Dishub meng­evaluasi operasional Odong-odong,” katanya. 

“Kemudian, bagi petugas perlintasan Rel Kereta Api di wilayah Kota Serang un­tuk meningkatkan pengawasan. Terlebih, petugas yang berada dijaga oleh petugas Dishub,” tambah Syafrudin. (den-fdr/air)