DECEMBER 9, 2022
Hukrim

MA Sunat Hukuman Terdakwa Proyek BTS

post-img

JAKARTA-Hukuman eks Di­rek­tur Utama (Dirut) Badan Ak­­sesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, disunat dari 18 tahun menjadi 10 tahun pen­jara. Potongan masa taha­nan itu diberikan Mahkamah Agung (MA) dalam vonis kasasi. 

Sementara, pidana denda dan uang pengganti yang dibeban­kan kepada terdakwa kasus ko­rupsi proyek pembangunan pro­yek BTS 4G t...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan