DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

10 PKL Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

post-img

PERSIDANGAN: Para pedagang kaki lima saat menjalani sidang Tipiring yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, Jumat (26/8).

TIGARAKSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 10 Pedagang Kaki Lima (PKL)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, TB. Muhamad Waisulkurni me­ngatakan, pelaksanaan Sidang Ti­piring ini merupakan salah satu rang­kaian dari program penegakan Perda Kabupaten Tangerang.  

“Sidang ini diikuti oleh 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sem­barang tempat. Pedagang ini juga se­belumnya sudah mendapat surat pang­gilan sidang. Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah,” katanya, Jumat (26/8).

Dia juga mengatakan, Satpol PP Ka­bupaten Tangerang akan terus me­lakukan penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. 

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya me­matuhi Perda Kabupaten Tange­rang,”tegasnya.

Senada, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabu­paten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan menambahkan, para peda­gang yang mengikuti sidang ini sebe­lumnya ber­jualan di bahu jalan. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pem­berdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Proses pelaksanaan sidang ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting, dan pelaksanaan berjalan aman dan tertib. Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga turut hadir menyaksikan sidang ini,” ujarnya.

Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Denda Pidana.’” Dimana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas daerah,” pungkasnya. (mul/asp)