DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

73 Pejabat Eselon III Dimutasi

post-img

PANDEGLANG - Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melakukan rotasi dan mutasi terhadap 73 orang pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Pandeglang. Pejabat eselon III yang dimutasi terdiri dari pejabat eselon III A dan eselon III B.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan, promosi, mutasi, dan rotasi pejabat harus dimaknai sebagai suatu penugasan dan secara lebih bijak merupakan suatu amanah.

"Setiap pemindahan tugas dan karya kerja akan memperkaya pemahaman pegawai dalam mengadaptasikan lingkungan strategis yang berubah sedemikian cepat. Dan dapat menjadi potensi pembinaan karir dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi," katanya kepada Radar Banten di pendopo Pandeglang, Jumat (26/8).

Dijelaskannya, manajemen ASN akan berubah sesuai dengan peraturan yang baru. Intinya, Undang-Undang ASN mengatur para pegawai agar memiliki integritas, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

"Juga bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta mampu me­nyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Juga mampu menja­lan­kan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya. 

ASN diharapkan membuat keputusan berdasarkan prinsip keadilan, meme­lihara, dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur. Selanjutnya, bertang­gung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Terpenting selalu memberikan pelayanan kepada publik secara jujur, cepat, tepat, akurat, ber­daya guna, berhasil guna, dan santun.

"Kepercayaan jabatan yang diberikan merupakan suatu amanah dan patut disyukuri karena mendapatkan kesem­patan baik untuk mengembangkan karir dan pengabdian kepada masya­rakat dan pemerintah," katanya.

Taufik menegaskan, pelantikan ini hendaknya dimaknai dari segi kepenti­ngan organisasi, bukan sekedar meningkatkan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan tertentu. Pengembangan karir pegawai semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersang­kutan melainkan kepentingan melaku­kan pembenahan, pemantapan orga­nisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

"Parameter utama dalam menentukan jabatan dari setiap pegawai dilakukan mulai pertimbangan kapasitas, kom­petensi, integritas, loyalitas, moralitas, serta pengabdian dan komitmen ter­hadap tugas dan tanggungjawab kepada negara. Ini juga harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja di lingku­ngan pemerintahan," ung­kapnya.

Taufik berharap, kepada para pejabat yang mendapatkan promosi mempu­nyai kinerja lebih baik lagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang Mohammad Amri mengatakan, jumlah pejabat eselon III yang dilantik sebanyak 73 orang.

"Terdiri dari pejabat eselon III A 36 orang dan eselon III B 37 orang," katanya.(mg-01/tur)