DECEMBER 9, 2022
Utama

Jalan Terjal Membangun Kotaku

post-img

Oleh: Eko Supriatno

Masyarakat bertanya? apa tujuan pem­bangunan Kotaku atau dikenal (Kota Tanpa Ku­muh) men­jadi prog­ram pe­me­rintah pusat ini jika tidak ada ak­ti­fitas pro­duk­si di­­dalam­nya?

Apakah rencana pem­­bangunan Ko­taku sudah te­pat ber­­dasar­kan ma­­sukan dari masya­­­­ra­kat Atau usul­an diatas meja saja agar ang­garan terserap?

Penulis sangat menyayangkan program pembangunan Kotaku Teluk La­buan dalam hal kegunaan dan peman­faatan­nya tidak berfungsi. Dari mulai jalan, drainase, taman badak, TPS3R juga tidak berfungsi dan sudah mulai jorok, ku­muh, dan tak beradab.

Wilayah Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diguyur dengan program Kotaku Tanpa Kumuh oleh pe­merintah pusat. Melalui Kementerian Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jen­deral Cipta Karya, pemerintah pusat meng­anggarkan sebesar Rp17 miliar untuk men­jalankan program tersebut.

Program Kotaku merupakan salah satu upaya untuk mencapai target Rencana Pem­bangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target pena­nganan kumuh seluas 10.000 Ha. Pada RPJMN sebelumnya, program ini telah ber­kontribusi dalam target penanganan kumuh tahun 2015-2019 seluas 23.962 Ha dari target 23.656 Ha.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang me­netapkan Kawasan Labuan 1 sebagai lokasi prioritas penataan Tahun 2022. Ren­cana penataan kawasan Labuan-1 ini terletak di Desa Teluk dengan luas 10.86 Ha, Desa Labuan 3,35 Ha dan Desa Cigondang 3,12 Ha. Total Kumuh Kawasan: 17.33 Ha.

Menurut penulis, setidaknya ada 3 (Tiga) prinsip-prinsip dasar membangun kotaku (Kota Tanpa Kumuh), yaitu: harus ber­orientasi pada masyarakat miskin, harus ber­tumpu pada pembangunan manusia, dan masyarakat harus terlibat secara aktif.

Pertama, Harus Berorientasi pada masya­rakat miskin, Semua kegiatan yang di­laksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan ke­lompok masyarakat yang kurang berun­tung.

Kemiskinan merupakan masalah yang pen­ting karena masih besarnya jumlah pen­duduk miskin dan kompleksnya ma­salah yang ditimbulkan.

Secara nasional kebijakan penang­gu­langan kemiskinan terkelompok dalam tiga cluster, yaitu sosial, pemberdayaan, dan usaha kecil. Cluster sosial ditujukan ke­pada rumah tangga miskin, seperti pro­gram raskin. Cluster pemberdayaan di­tujukan kepada masyarakat miskin, se­perti infrastruktur. Cluster usaha kecil di­tujukan kepada pelaku usaha ekonomi lemah, seperti KUR.

Dengan harapan terjadi perubahan so­sial. Perubahan sosial secara bertahap dari kondisi miskin dengan segala ke­kurangan menuju keberdayaan. Untuk mem­berdayakan masyarakat miskin di­tempuh melalui perubahan perilaku/cara pandang (attitude/mindset), ber­sinergi dengan sesama, menyusun program ber­sama, dan melaksanakan pembangunan se­cara bersama-sama.

Kemudian dari kondisi berdaya menuju ke­mandirian. Untuk mencapai keman­dirian ditempuh melalui kemitraan de­ngan pe­merintah dan mengakses sumber daya lokal. Kondisi mandiri dimatangkan me­nuju kondisi madani. Untuk mencapai masyarakat madani ditempuh melalui pem­bangunan wilayah secara terpadu.

Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan ini merupakan program pem­berdayaan masyarakat dalam rangka me­nyiapkan fondasi yang kokoh bagi masyarakat untuk mampu menanggulangi masalah kemiskinan di wilayahnya secara man­diri dan berkelanjutan.

Seharusnya pendekatan yang dilakukan me­lalui swakelola pembangunan (dari, oleh, dan untuk masyarakat) sejak tahap ga­gasan/ide, perencanaan, pelaksanaan hingga pemiliharaan, yang diorganisasi me­lalui kelembagaan masyarakat yang rep­resentatif, mengakar, dan kokoh.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan ter­jadi perubahan sosial baik secara in­dividu maupun kelembagaan. Secara in­dividu, masyarakat terlibat secara lang­sung dalam menanggulangi masalah ke­miskinan. Keterlibatan ini memberikan wawasan dan pengalaman kepada masya­rakat bagaimana merumuskan masalah sert…(*)