DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Dana TT Rp6,3 Miliar untuk Pengendalian Inflasi

post-img

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Pandeglang memutuskan meng­­gu­nakan dana tak terduga (TT) untuk pe­ngendalian inflasi pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dana RR itu dialokasikan dari Perubahan APBD 2022.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Per­eko­nomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pandeglang Kurnia Satriawan membenarkan, Bupati Pandeglang telah memberikan arahan tentang penggunaan dana TT untuk pengendalian inflasi. Kare­nanya, Pemkab berkoordinasi dan kon­sultasi dengan kejaksaan untuk men­dapatkan pendampingan terkait peng­gunaan dana TT tersebut.

”Dari Kejaksaan dalam rangka imple­mentasi kegiatan-kegiatan pengendalian dampak inflasi daerah. Karena kan pemerintah daerah di APBD Perubahan 2022 itu mengalokasikan Rp6,3 miliar untuk penanganan dampak inflasi pasca kenaikan BBM,” katanya kepada Radar Banten, Senin (26/9).

Pengalokasian anggaran tersebut meng­acu kepada Peraturan Menteri Ke­uangan Nomor 134/PMK.07/2022 ten­tang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun Anggaran 2022. Untuk meng­antisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022.

”Dianggarkan 2 persen yang bersumber dari APBD dan dalam rangka efektifitas pe­lak­sanaan kegiatan. Alhamdulilah di­lak­­sanakan kegiatan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ujarnya.

Pendampingan dilakukan terhadap de­­lapan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pelaksana kegiatan. Dimana ada empat kegiatan utama yang dilak­sanakan OPD. Pertama bantuan sosial, kedua penciptaan lapangan peker­jaan, ketiga subsidi sektor transportasi, dan keempat perlindungan sosial lainnya. 

”Nah kita menganggarkan dari dua persen tadi itu di delapan OPD, yaitu di Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi, PUPR, Dinas Perumahan Ka­wasan Permukiman dan Pertanahan, Di­nas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dis­koperindag, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,” terangnya. 

Delapan OPD itu nantinya melaksanakan berbagai kegiatan yang mengarah kepada empat kegiatan utama, yaitu bantuan sosial, menciptakan lapangan kerja, sub­sidi untuk transportasi, dan kegiatan per­lindungan sosial lainnya. ”Besaran ang­garan Rp6,3 miliar. Nanti di APBD peru­bahan,” terangnya.

Kejaksaan Negeri Pandeglang telah banyak membantu dengan memberikan pendampingan. ”Kita berharap pelak­sanaan bisa berjalan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne membenarkan, kalau Kejari Pandeglang turut memberikan pendampingan dalam penggunaan atau belanja dana TT.

”Tadi pagi telah dilaksanakan rapat koor­dinasi pendampingan belanja dana Tidak Terduga. Dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,” katanya. (mg-01/tur)