PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memutuskan menggunakan dana tak terduga (TT) untuk pengendalian inflasi pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dana RR itu dialokasikan dari Perubahan APBD 2022.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pandeglang Kurnia Satriawan membenarkan, Bupati Pandeglang telah memberikan arahan tentang penggunaan dana TT untuk pengendalian inflasi. Karenanya, Pemkab berkoordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan untuk mendapatkan pendampingan terkait penggunaan dana TT tersebut.
”Dari Kejaksaan dalam rangka implementasi kegiatan-kegiatan pengendalian dampak inflasi daerah. Karena kan pemerintah daerah di APBD Perubahan 2022 itu mengalokasikan Rp6,3 miliar untuk penanganan dampak inflasi pasca kenaikan BBM,” katanya kepada Radar Banten, Senin (26/9).
Pengalokasian anggaran tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun Anggaran 2022. Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022.
”Dianggarkan 2 persen yang bersumber dari APBD dan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan. Alhamdulilah dilaksanakan kegiatan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ujarnya.
Pendampingan dilakukan terhadap delapan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pelaksana kegiatan. Dimana ada empat kegiatan utama yang dilaksanakan OPD. Pertama bantuan sosial, kedua penciptaan lapangan pekerjaan, ketiga subsidi sektor transportasi, dan keempat perlindungan sosial lainnya.
”Nah kita menganggarkan dari dua persen tadi itu di delapan OPD, yaitu di Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PUPR, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Diskoperindag, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,” terangnya.
Delapan OPD itu nantinya melaksanakan berbagai kegiatan yang mengarah kepada empat kegiatan utama, yaitu bantuan sosial, menciptakan lapangan kerja, subsidi untuk transportasi, dan kegiatan perlindungan sosial lainnya. ”Besaran anggaran Rp6,3 miliar. Nanti di APBD perubahan,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Pandeglang telah banyak membantu dengan memberikan pendampingan. ”Kita berharap pelaksanaan bisa berjalan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne membenarkan, kalau Kejari Pandeglang turut memberikan pendampingan dalam penggunaan atau belanja dana TT.
”Tadi pagi telah dilaksanakan rapat koordinasi pendampingan belanja dana Tidak Terduga. Dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,” katanya. (mg-01/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
