DECEMBER 9, 2022
Utama

Khawatir Kabur, Polda Tahan Tiga Tersangka

post-img

LAPAK: Suasana lapak pedagang di Pasar Padarincang beberapa waktu lalu.  (DOK RBNN)

Dugaan Pungli Pasar Baru Padarincang

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menahan tiga tersangka pungutan liar (pungli) Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. 

KETIGA tersangka itu, yakni BH, PG dan T. Ketiganya disangka me­lang­gar Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Un­dang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Diketahui, BH berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Koordinator Pasar pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang. Se­mentara PG dan T hanya juru parkir dan tenaga honorer.  

“Dia (BH-red) merupakan ASN, saat ini sudah dilakukan penahanan terkait du­gaan pungli di Pasar Padarincang,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dony Satria Wicaksono, Senin (26/9). 

Ketiganya telah ditahan oleh penyidik lebih dari satu pekan yang lalu. Ketiganya ditahan karena khawatir melarikan diri berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

“Kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) tersebut. 

Selain itu, penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap para tersangka di atas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

Informasi yang diperoleh Radar Banten, Pasar Baru Padarincang yang ber­operasi mulai Kamis (1/7) lalu, itu me­miliki empat blok dan berdiri di atas lahan sekira 1,5 hektare. 

Blok pertama atau Blok A memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los. 

Kepada para pedagang yang ingin menyewa kios dipungut biaya berkisar Rp3 juta oleh ketiga tersangka. Biaya tersebut di luar nilai yang ditentukan alias pungli. “Per kios itu kalau tidak salah dipungut Rp3 juta,” kata Dony. 

Pada Mei 2022, informasi praktik pungli ini dilakukan penyelidikan oleh polisi. Permintaan keterangan telah dilakukan kepada sejumlah pihak.“Ada barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang (yang diberikan kepada pedagang-red),” kata Dony. 

Menurut Dony, selama proses penye­li­dikan, pihaknya telah mengantongi cu­kup bukti untuk meningkatkan status ka­sus tersebut ke tahap penyidikan. “Naik tahap sidik (penyidikan-red) bu­lan Juli,” ucap Dony. 

Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik memanggil dan memeriksa se­jumlah saksi. Mereka yang diperiksa ma­yoritas dari pedagang pasar. “Kalau jum­lah saksi yang kami panggil tidak ingat (jumlahnya-red) tapi sudah banyak. Sak­si yang kami periksa itu dari peda­gang, dari dinas juga ada,” ucap Dony. 

Pembangunan Pasar Baru Padarincang itu diketahui bertujuan untuk mengu­rangi kemacetan di lingkungan pasar lama. Soalnya, pasar lama dinilai sudah tidak kondusif karena berukuran kecil dan jumlah pedagang serta pembeli banyak “Pasarnya baru ada peralihan (dari pasar lama ke pasar baru-red),” tutur Dony.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sum­ber Daya Manusia (BKPSDM) Ka­bupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tem­busan dari Diskoumperindag terkait kasus tersebut.

ASN yang bersangkutan akan diberhen­tikan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Serang sambil menunggu adanya putusan hukum tetap atau inkrach. “Kita proses SK Bupati untuk pem­berhentian sementara, ada satu orang (ASN-red)” katanya.

Selama diberhentikan sementara, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen hak gajinya dan tidak men­dapatkan tunjangan perbaikan peng­hasilan (TPP) bulanan.

Setelah inkrach, pihaknya akan mem­per­timbangkan putusan pengadilan. Jika divonis bersalah, akan dijatuhkan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kalau ternyata pasalnya pidana umum, kalau hukumannya di bawah dua tahun itu tidak diberhentikan, kalau di atas dua tahun diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya. (fam-jek/nda)