LAPAK: Suasana lapak pedagang di Pasar Padarincang beberapa waktu lalu. (DOK RBNN)
Dugaan Pungli Pasar Baru Padarincang
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menahan tiga tersangka pungutan liar (pungli) Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
KETIGA tersangka itu, yakni BH, PG dan T. Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui, BH berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Koordinator Pasar pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang. Sementara PG dan T hanya juru parkir dan tenaga honorer.
“Dia (BH-red) merupakan ASN, saat ini sudah dilakukan penahanan terkait dugaan pungli di Pasar Padarincang,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dony Satria Wicaksono, Senin (26/9).
Ketiganya telah ditahan oleh penyidik lebih dari satu pekan yang lalu. Ketiganya ditahan karena khawatir melarikan diri berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Selain itu, penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap para tersangka di atas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, Pasar Baru Padarincang yang beroperasi mulai Kamis (1/7) lalu, itu memiliki empat blok dan berdiri di atas lahan sekira 1,5 hektare.
Blok pertama atau Blok A memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los.
Kepada para pedagang yang ingin menyewa kios dipungut biaya berkisar Rp3 juta oleh ketiga tersangka. Biaya tersebut di luar nilai yang ditentukan alias pungli. “Per kios itu kalau tidak salah dipungut Rp3 juta,” kata Dony.
Pada Mei 2022, informasi praktik pungli ini dilakukan penyelidikan oleh polisi. Permintaan keterangan telah dilakukan kepada sejumlah pihak.“Ada barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang (yang diberikan kepada pedagang-red),” kata Dony.
Menurut Dony, selama proses penyelidikan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Naik tahap sidik (penyidikan-red) bulan Juli,” ucap Dony.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang diperiksa mayoritas dari pedagang pasar. “Kalau jumlah saksi yang kami panggil tidak ingat (jumlahnya-red) tapi sudah banyak. Saksi yang kami periksa itu dari pedagang, dari dinas juga ada,” ucap Dony.
Pembangunan Pasar Baru Padarincang itu diketahui bertujuan untuk mengurangi kemacetan di lingkungan pasar lama. Soalnya, pasar lama dinilai sudah tidak kondusif karena berukuran kecil dan jumlah pedagang serta pembeli banyak “Pasarnya baru ada peralihan (dari pasar lama ke pasar baru-red),” tutur Dony.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Diskoumperindag terkait kasus tersebut.
ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Serang sambil menunggu adanya putusan hukum tetap atau inkrach. “Kita proses SK Bupati untuk pemberhentian sementara, ada satu orang (ASN-red)” katanya.
Selama diberhentikan sementara, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen hak gajinya dan tidak mendapatkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bulanan.
Setelah inkrach, pihaknya akan mempertimbangkan putusan pengadilan. Jika divonis bersalah, akan dijatuhkan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau ternyata pasalnya pidana umum, kalau hukumannya di bawah dua tahun itu tidak diberhentikan, kalau di atas dua tahun diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya. (fam-jek/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
