DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Membandel, Puluhan PKL Kembali Ditertibkan

post-img

PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang kem­bali menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Berkah Pan­­deglang, Senin (26/9). Tindakan te­­gas terpaksa dilakukan karena PKL te­lah melanggar Perda tentang Ketertiban, Ke­­bersihan, dan Keindahan (K3).

Imron, pedagang kopi di Alun-alun Ber­kah Pandeglang merasa keberatan terkait tindakan yang dilakukan Satpol PP. Karena mereka tidak memiliki tempat untuk berjualan. “Kami cuma mau ber­jualan, mengais rezeki, buat makan. Ka­mi mau dipindahin kemana buat jualan,” katanya kepada Radar Banten, kemarin.

Selama ini, kata Imron, dirinya dan pe­dagang yang lain kesulitan untuk berjualan karena tidak disediakan tempat yang cocok untuk mencari rezeki. “Kalau memang dilarang, kami harus berjualan dimana. Apakah tempat kami yang baru ramai atau tidak, jangan juga ketika dipindahkan malah kami mengalami kerugian,” ujarnya.

Rudi, pedagang lainnya mengatakan, selama ini perhatian Pemkab kepada PKL masih kurang. Soalnya, sampai saat ini Pemerintah Daerah belum me­nyediakan tempat yang layak untuk PKL. “Ada memang untuk berjualan di Ge­dung Juang. Tetapi lokasinya sepi, bagai­mana kami mau untung,” tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tribum) Satpol PP Kabupaten Pandeglang Usep Sugih Mulyadi menga­takan, pi­hak­nya mendapat instruksi langsung da­ri pimpinan untuk melakukan pe­ner­tiban. “Penertiban ini perintah lang­sung dari pimpinan, karena memang enggak boleh ada pedagang berjualan di Alun-alun Berkah. Tapi, mereka tetap membandel dan kami tertibkan lagi,” ujarnya.

Para pedagang itu dipindahkan ke lokasi baru, yakni di Gedung Juang di Jalan Bank Banten dan dipersilahkan berjualan di lokasi tersebut. Jika mereka berjualan kembali di Alun-alun Berkah maka akan dtindak tegas. Bahkan, mereka bisa diberikan sanksi. Misalnya, gerobak PKL disita agar memberikan efek jera terhadap para pedadang yang nakal.

“Dipindahkan ya bukan ditertibkan. Karena memang tempat untuk berjualan PKL itu ada di kawasan Gedung Juang. Di sana, pemerintah daerah telah menye­diakan tempat agar PKL tidak mem­buat semrawut wilayah perkotaan,” te­gasnya.(dib/tur)