DECEMBER 9, 2022
Utama

Perkuat Pemberantasan Mafia Tanah

post-img

AGRARIA: Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya (kiri) memberikan tumpeng kepada Pj Sekda Banten M Tranggono pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-62 Tahun 2022, Senin (26/9). (BIRO ADPIM pemprov banten)

SERANG-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak gubernur, bupati/walikota dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah.

Demikian diungkapkan Pj Sekda Banten M Tranggono saat memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-62 Tahun 2022 tingkat Provinsi Banten, di Kantor Wilayah Kementerian ATR BPN Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Se­rang, Senin (26/9).

“Penugasan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria, pemberantasan mafia tanah, serta mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN-red),” kata Tranggono saat membacakan sambutan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.

Dia melanjutkan, Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang berwenang me­mutus praktik mafia tanah telah mem­bentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah sejak tahun 2021, bekerjasama dengan Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

“Untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah, pemerintah daerah wajib menyukseskan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red) dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran pra-PTSL, serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB-red),” beber Tranggono.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan, peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-62 Tahun 2022 menjadi momentum untuk seluruh kantor Pertanahan di Provinsi Banten mem­per­cepat penyelesaian program PTSL untuk meminimalisasi konflik pertanahan dengan melibatkan empat pilar, yakni pemerintahan daerah, aparat penegak hukum, pengadilan dan BPN.

“Dengan kekuatan empat pilar itu, kita siap mempercepat penyelesaian program-pro­gram pertanahan dari pusat,” katanya.

Terkait pemberantasan mafia tanah, Rudi mengaku pihaknya bersinergi dengan aparat penegak hukum baik Polda maupun Kejati Banten.

“Kami terus bersinergi menyelesaikan persoalan pertanahan dan memberantas mafia tanah di Banten,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Departemen Politik, Hu­kum dan Keamanan Serikat Petani In­donesia (SPI) Angga Hermanda me­ngatakan, sepanjang 2021 tercatat ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Bahkan di Provinsi Banten, Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah membongkar ke­­terlibatan oknum pegawai BPN Ka­bupaten Lebak.

“Mafia tanah telah mengganjal pe­lak­sa­naan reforma agraria yang menjadi pro­­gram prioritas pemerintah, karena kerap menimbulkan konflik agraria dan sengketa pertanahan,” katanya.

Kata dia, mafia tanah secara praktik me­­lakukan pendudukan tanah secara ilegal atau tanpa hak. Mereka merekayasa perkara untuk mendapatkan legalitas, seolah-olah terjadi sengketa atau konflik per­tanahan yang diselesaikan dengan jalur pengadilan. Modus lain juga dila­kukan berupa melaporkan kehilangan sertifikat ke kepolisian, sehingga bisa dikeluarkan sertifikat asli yang sesung­guhnya palsu.

Lalu, ada kasus tanah yang diklaim oleh mafia tanah seolah-olah telah melalui proses jual-beli. Modus ini biasanya diikuti dengan pemalsuan dokumen alas hak dan pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.

“Dalam kasus penggunaan tanah negara yang hanya beralaskan izin lokasi, korporasi perkebunan bisa menguasai selama pu­luhan tahun. Padahal mereka tak memiliki ser­tifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB),” tegasnya.

Temuan SPI, komplotan mafia tanah banyak yang bekerjasama dengan oknum pemerintah desa atau kelurahan untuk mendapatkan girik, surat keterangan tanah, dan surat keterangan tidak sedang dalam sengketa/konflik, sebagai syarat memperoleh sertifikat hak dari ATR/BPN. 

Selain itu, mafia tanah juga kerap meng­gunakan bukti kepemilikan palsu masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda sebagai argumen penguasaan terhadap tanah. Modus ini dijalankan dengan tindak kolusi, korupsi dan nepotisme untuk meng­hilangkan warkah tanah, yang me­rupakan kumpulan dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis tanah.

“Modus-modus tersebut harus berani dibongkar oleh Satgas Anti Mafia Tanah. Momentum pemberantasan mafia tanah harus terus dijaga dengan mendorong keterlibatan Pemerintah Daerah,” pung­kasnya.

Informasi yang dihimpun Radar Banten, puluhan aktivis mahasiswa yang meng­atasnamakan aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Banten (Gempur Banten) akan memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-62 Tahun 2022 dengan melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Banten pada 28 September 2022.

“Kami menilai reformasi agraria di Pro­vinsi Banten masih jalan di tempat, masih banyak konflik agraria yang gagal dituntaskan oleh pemerintah daerah, sehingga terjadi perampasan tanah rakyat Banten. Hari ini (kemarin) kami melakukan rapat koordinasi untuk menyamakan tun­tutan bersama,” kata Nur Latif, koor­dinator aliansi gerakan mahasiswa Banten melalui sambungan telepon. (den/nda)