AGRARIA: Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya (kiri) memberikan tumpeng kepada Pj Sekda Banten M Tranggono pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-62 Tahun 2022, Senin (26/9). (BIRO ADPIM pemprov banten)
SERANG-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak gubernur, bupati/walikota dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah.
Demikian diungkapkan Pj Sekda Banten M Tranggono saat memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-62 Tahun 2022 tingkat Provinsi Banten, di Kantor Wilayah Kementerian ATR BPN Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (26/9).
“Penugasan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria, pemberantasan mafia tanah, serta mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN-red),” kata Tranggono saat membacakan sambutan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.
Dia melanjutkan, Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang berwenang memutus praktik mafia tanah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah sejak tahun 2021, bekerjasama dengan Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
“Untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah, pemerintah daerah wajib menyukseskan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red) dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran pra-PTSL, serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB-red),” beber Tranggono.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan, peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-62 Tahun 2022 menjadi momentum untuk seluruh kantor Pertanahan di Provinsi Banten mempercepat penyelesaian program PTSL untuk meminimalisasi konflik pertanahan dengan melibatkan empat pilar, yakni pemerintahan daerah, aparat penegak hukum, pengadilan dan BPN.
“Dengan kekuatan empat pilar itu, kita siap mempercepat penyelesaian program-program pertanahan dari pusat,” katanya.
Terkait pemberantasan mafia tanah, Rudi mengaku pihaknya bersinergi dengan aparat penegak hukum baik Polda maupun Kejati Banten.
“Kami terus bersinergi menyelesaikan persoalan pertanahan dan memberantas mafia tanah di Banten,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Departemen Politik, Hukum dan Keamanan Serikat Petani Indonesia (SPI) Angga Hermanda mengatakan, sepanjang 2021 tercatat ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Bahkan di Provinsi Banten, Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah membongkar keterlibatan oknum pegawai BPN Kabupaten Lebak.
“Mafia tanah telah mengganjal pelaksanaan reforma agraria yang menjadi program prioritas pemerintah, karena kerap menimbulkan konflik agraria dan sengketa pertanahan,” katanya.
Kata dia, mafia tanah secara praktik melakukan pendudukan tanah secara ilegal atau tanpa hak. Mereka merekayasa perkara untuk mendapatkan legalitas, seolah-olah terjadi sengketa atau konflik pertanahan yang diselesaikan dengan jalur pengadilan. Modus lain juga dilakukan berupa melaporkan kehilangan sertifikat ke kepolisian, sehingga bisa dikeluarkan sertifikat asli yang sesungguhnya palsu.
Lalu, ada kasus tanah yang diklaim oleh mafia tanah seolah-olah telah melalui proses jual-beli. Modus ini biasanya diikuti dengan pemalsuan dokumen alas hak dan pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.
“Dalam kasus penggunaan tanah negara yang hanya beralaskan izin lokasi, korporasi perkebunan bisa menguasai selama puluhan tahun. Padahal mereka tak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB),” tegasnya.
Temuan SPI, komplotan mafia tanah banyak yang bekerjasama dengan oknum pemerintah desa atau kelurahan untuk mendapatkan girik, surat keterangan tanah, dan surat keterangan tidak sedang dalam sengketa/konflik, sebagai syarat memperoleh sertifikat hak dari ATR/BPN.
Selain itu, mafia tanah juga kerap menggunakan bukti kepemilikan palsu masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda sebagai argumen penguasaan terhadap tanah. Modus ini dijalankan dengan tindak kolusi, korupsi dan nepotisme untuk menghilangkan warkah tanah, yang merupakan kumpulan dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis tanah.
“Modus-modus tersebut harus berani dibongkar oleh Satgas Anti Mafia Tanah. Momentum pemberantasan mafia tanah harus terus dijaga dengan mendorong keterlibatan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, puluhan aktivis mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Banten (Gempur Banten) akan memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-62 Tahun 2022 dengan melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Banten pada 28 September 2022.
“Kami menilai reformasi agraria di Provinsi Banten masih jalan di tempat, masih banyak konflik agraria yang gagal dituntaskan oleh pemerintah daerah, sehingga terjadi perampasan tanah rakyat Banten. Hari ini (kemarin) kami melakukan rapat koordinasi untuk menyamakan tuntutan bersama,” kata Nur Latif, koordinator aliansi gerakan mahasiswa Banten melalui sambungan telepon. (den/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
